Simalungun, Sinata.id— Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial Cipto alias Cecep (45), warga Huta V, Nagori Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan di kediaman pelaku, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 32,75 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan, dari hasil interogasi awal, Cecep mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rudi, warga Dolok Merlawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun saat dilakukan pengembangan, Rudi sudah diketahui melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
Saat ini, Cecep dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap Rudi dan jaringan lainnya yang diduga terlibat.(*)