Aceh Timur, Sinata.id – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menangkap MA (34), pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah enam kali beraksi di sejumlah wilayah Aceh Timur dengan mengincar pengendara sepeda motor, terutama perempuan.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, MA diringkus di rumahnya pada Jumat (25/4/2025) setelah penyelidikan atas dua laporan korban yang kehilangan uang, dokumen, dan handphone di wilayah Idi Rayeuk pada Maret 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel curian, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau pengendara, terutama perempuan, untuk lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor. (*)