Sinata.id – Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam 25 aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di berbagai titik Kota Medan dan sekitarnya, sebuah rangkaian kejahatan terorganisir yang selama ini meresahkan warga dan terekam dalam sembilan laporan polisi.
Ketujuh pelaku curas tersebut beraksi brutal di 25 lokasi berbeda. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (1/12/2025) sore, dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dan dihadiri jajaran perwira serta puluhan wartawan.
Dalam pemaparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa komplotan tersebut telah lama meresahkan warga.
Baca Juga: Gambaran Video CCTV Lantai 3 Inara Rusli yang Viral: Kamar, Ranjang, dan Dua Sosok?
Para pelaku bergerak cepat, menodong korban dengan senjata tajam, melukai, lalu merampas barang berharga sebelum melarikan diri ke wilayah padat lalu lintas.
Aksi mereka terekam dalam sembilan laporan polisi dengan total sembilan korban, masing-masing bernama M. Rizky, Fiqky Firmansyah, Kevin Ananda Ritonga, Arif Hidayat, Tania Febrianti, Jhony Rahmat Syahputra, Riki Rinaldi Gea, Wara Nugraha, dan M. Irfan Sunanda.
Seluruh korban melapor setelah mengalami ancaman, kekerasan fisik, hingga kehilangan telepon genggam dan sepeda motor.
Tujuh tersangka yang kini berhasil diringkus adalah Valentinus Rikardo Malau alias Iqbal, Juan Felix alias Juan, Chandra alias Doyok, M. Alfathir Frandika alias Fatir, Dedek Pulungan alias Pulungan, Aldi Jaya Winata, serta Hari Baskoro Sibarani.
Polisi juga mengamankan seorang penadah yang berperan menampung dan menjual kembali barang hasil kejahatan mereka.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita satu bilah pisau, empat unit ponsel, uang tunai Rp7,5 juta, tiga unit sepeda motor, dan sebuah jaket biru lis putih yang kerap digunakan dalam aksi.
Rangkaian lokasi kejahatan komplotan ini tersebar di jalur-jalur rawan Kota Medan dan kawasan sekitarnya, seperti Jalan Selamat Desa Medan Krio Sunggal, Jalan Selamat Simpang Kompos Desa Fujimulyo Sunggal, Jalan Bangun Mulya Desa Medan Krio, Jalan Paya Bakung Desa SM Diski, Jalan Medan–Binjai Km 16 Desa Sumber Melati, Jalan Orde Baru Desa Sei Semayang, Jalan Jambu Desa Serba Jadi, serta sejumlah titik lain di kawasan Medan–Binjai dan Diski Sei Semayang.
Polsek Sunggal memastikan pola kejahatan mereka terorganisir, berulang, dan berpindah-pindah lintas kecamatan untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sunggal dalam menekan kejahatan jalanan dan mengembalikan rasa aman masyarakat. Seluruh rangkaian konferensi pers berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam situasi aman dan terkendali. [dfb]