Padang, Sinata.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 47 kilogram ganja, serta menangkap empat tersangka.
Polisi Amankan Ganja dan Tersangka
Keempat tersangka yang ditangkap, diantaranya, YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka ditangkap dari dua lokasi terpisah, yakni, di Jalan M Yamin di Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pejabat dari Bareskrim Polri, penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Barat.
“Kami mengapresiasi kerjasama yang terjalin dan akan terus berupaya menguatkan upaya mitigasi peredaran narkoba,” ujar Eko dalam konferensi pers pada Sabtu tanggal 26 April 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi segera melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, di mana mereka menemukan 5 kg ganja. Dua pelaku yang ada di dalam mobil tersebut kemudian mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada rumah seorang pelaku lainnya di Padang Sarai. Di rumah tersebut, polisi menemukan dua karung besar berisi ganja, yang tersembunyi di bawah kompor dapur dan di dalam kamar mandi rumah tersebut.
Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait peredaran narkoba ini. (*)