Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka pintu keringanan pajak bagi sejumlah BUMN, meski permintaan itu datang langsung dari CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Sikap tegas tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan bahwa permintaan itu berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan pelat merah yang belum tertagih dan terjadi sebelum tahun 2023.
Akan tetapi, ia menolak memberikan detail nama BUMN yang dimaksud.
“Beliau meminta penghapusan sejumlah kewajiban pajak perusahaan, kejadiannya sebelum 2023. Tapi jelas, itu tidak bisa dilakukan,” kata Purbaya.
Baca Juga: Target Ekonomi Pemerintah Tetap Ngebut Meski Sumatera Dihantam Bencana
Purbaya hanya memberi sedikit gambaran: BUMN tersebut memiliki porsi kepemilikan asing dan masih membukukan keuntungan.
Dengan kondisi itu, pemerintah menilai pemberian keringanan pajak tidak memiliki urgensi yang cukup kuat.
Tak hanya soal permintaan penghapusan pajak, Purbaya juga menyebut Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM turut mengajukan sejumlah insentif fiskal.
Insentif itu diarahkan untuk mempermudah BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi, mulai dari merger hingga penyelesaian restrukturisasi utang.
Namun pemerintah menegaskan satu hal: setiap aksi korporasi tetap akan dikenai kewajiban perpajakan sesuai aturan main.
“Setiap corporate action ada biayanya. Pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya. Danantara ini proyek pemerintah, jadi yang mereka sampaikan masih dalam batas wajar. Tapi sekali lagi, aturan tetap berlaku,” ujar Purbaya. [a46]