Pematangsiantar, Sinata.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun ke Kota Pematangsiantar, lalu wali kota berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pihak Ombudsman RI yang turun ke Pematangsiantar adalah Dr Ir Jemsly Hutabarat SH MM. Ia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Herdensi Adbis SSos MSP.
Kehadiran Ombudsman RI dan rombongan diterima Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn di rumah dinasnya, Jumat 5 Desember 2025.
Di rumah dinas, wali kota didampingi Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Jupiter Sitepu SSTP dan Kabag Hukum Edi Sutrisno SH.
Pada pertemuan, Ombudsman dan Wesly membahas tentang peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Jemsly Hutabarat mengatakan, kedatangan mereka, selain untuk bersilaturahmi juga memperkenalkan Ombudsman.
Katanya, Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen, yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia serta memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan dan bebas dari mal administrasi (penyimpangan prosedur, penundaan, pungli, dan lainnya).
Lalu, lanjut Jemsly, Ombudsman juga memiliki tugas untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga barang/jasa publik.
“Ombudsman beroperasi secara mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain, dan bertujuan melindungi hak-hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik,” sebutnya.
Selanjutnya, Jemsly memaparkan sejumlah tugas Ombudsman, antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan mal administrasi dalam pelayanan publik, memeriksa substansi laporan, memberikan rekomendasi, mencegah mal administrasi sejak dini, serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga negara, pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap Pemko Pematangsiantar lebih memperhatikan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran Ombudsman disambut baik oleh Wesly Silalahi. Menurut Wesly, Pemko Pematangsiantar senantiasa berupaya memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. (*)