Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:22 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
sidang lapangan di gurilla. foto: hendrik/sinata

Sidang lapangan di Gurilla. foto: hendrik/sinata

 
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara PTPN III dan warga Kampung Baru, Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (5/12/2025).

Sidang lapangan dipimpin langsung Ketua PN Rinto Leoni Manullang untuk memastikan kondisi dan batas objek yang diperebutkan.

Warga yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) sebelumnya mengajukan gugatan balik terhadap PTPN III.

Mereka menyatakan berpegang pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, yang menyatakan bahwa area tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai perkebunan sawit, melainkan diarahkan menjadi kawasan pertanian hortikultura, pangan, perumahan, industri, dan ruang terbuka hijau.

Ketua SEPASI, Tiomerli Sitinjak, menyebut pengadilan sebagai satu-satunya tempat masyarakat menggantungkan harapan untuk mendapatkan keadilan dan menolak tindakan yang mereka nilai semena-mena.

Dirinya berharap majelis hakim memberi putusan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam pemeriksaan, kuasa hukum PTPN III menyampaikan bahwa kantor Lurah Gurilla yang turut berada dalam zona sengketa berstatus pinjam pakai dari pemerintah.

Ketua Pengadilan Rinto menanggapi bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum dalam persidangan.

“Semua tinggal dibuktikan di pengadilan. Jika tidak terbukti, pihak yang mengklaim tentu akan dirugikan,” ujar Rinto.

Kuasa hukum SEPASI dari LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, berharap proses peradilan dapat memberi perlindungan hukum yang layak bagi masyarakat. Ia menyatakan peran hakim sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. (*)

 

Penulis: Hendri Nainggolan

Berita Terkait

hut ke 25 pemprov gorontalo. ist
Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:56 WIB

Gorontalo, Sinata.id - Pemprov Gorontalo memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar bakti sosial dan layanan publik terpadu gratis...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp sah udur. ist
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi ai
Dunia

Wanita Thailand Kritis Gara-gara 10 Bulan Konsumsi Pelangsing Ilegal

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:40 WIB

Bangkok, Sinata.id - Seorang wanita di Provinsi Trat berjuang melawan maut setelah pingsan di tempat kerjanya, Selasa (3/12/2025) malam. Wanita...

Baca SelengkapnyaDetails
polda sumut kembali menyalurkan lima truk bantuan logistik untuk warga terdampak banjir dan longsor di tapanuli tengah dan sibolga.
Regional

Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Logistik ke Tapteng–Sibolga, Distribusi Dikebut Tengah Malam

Editor: Zainal Efendi
5 Desember 2025 | 20:18 WIB

Sinata.id - Polda Sumatera Utara kembali mengerahkan lima truk bantuan logistik untuk mempercepat bantuan darurat bagi warga terdampak banjir dan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan bergerak cepat mengusut dua kasus kekerasan anak di brigjend katamso dan perempatan lampu merah.
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

Editor: Zainal Efendi
5 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Dua rekaman kekerasan anak viral di jagat maya. Polrestabes Medan langsung turun tangan memburu fakta di balik dua...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com