Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara PTPN III dan warga Kampung Baru, Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (5/12/2025).
Sidang lapangan dipimpin langsung Ketua PN Rinto Leoni Manullang untuk memastikan kondisi dan batas objek yang diperebutkan.
Warga yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) sebelumnya mengajukan gugatan balik terhadap PTPN III.
Mereka menyatakan berpegang pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, yang menyatakan bahwa area tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai perkebunan sawit, melainkan diarahkan menjadi kawasan pertanian hortikultura, pangan, perumahan, industri, dan ruang terbuka hijau.
Ketua SEPASI, Tiomerli Sitinjak, menyebut pengadilan sebagai satu-satunya tempat masyarakat menggantungkan harapan untuk mendapatkan keadilan dan menolak tindakan yang mereka nilai semena-mena.
Dirinya berharap majelis hakim memberi putusan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum PTPN III menyampaikan bahwa kantor Lurah Gurilla yang turut berada dalam zona sengketa berstatus pinjam pakai dari pemerintah.
Ketua Pengadilan Rinto menanggapi bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum dalam persidangan.
“Semua tinggal dibuktikan di pengadilan. Jika tidak terbukti, pihak yang mengklaim tentu akan dirugikan,” ujar Rinto.
Kuasa hukum SEPASI dari LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, berharap proses peradilan dapat memberi perlindungan hukum yang layak bagi masyarakat. Ia menyatakan peran hakim sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. (*)
Penulis: Hendri Nainggolan