Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:49 WIB
Rubrik: News
akbp sah udur. ist

AKBP Sah Udur. ist

 
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak, di halaman Satuan Reserse Narkoba, Jumat (5/12) siang.

Sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari penyitaan total 421 paket dengan berat kotor 94,05 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran khusus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), disaksikan sejumlah pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, pengacara tersangka, dan pejabat utama satuan narkoba.

Kapolres menegaskan aksi ini sebagai bukti komitmen tegas institusinya memerangi peredaran narkoba.

“Ini bukti nyata keseriusan kami. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku merusak generasi bangsa,” ucap Kapolres.

Dua tersangka, berinisial FEP alias G (37) dan FS (34), turut disertakan sebagai saksi pemusnahan. FEP tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada 2021. Keduanya kini terancam hukuman berat.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Sah Udur.

Sementara itu, seluruh proses pemusnahan didokumentasikan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengacara. (*)

Berita Terkait

hut ke 25 pemprov gorontalo. ist
Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:56 WIB

Gorontalo, Sinata.id - Pemprov Gorontalo memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar bakti sosial dan layanan publik terpadu gratis...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi ai
Dunia

Wanita Thailand Kritis Gara-gara 10 Bulan Konsumsi Pelangsing Ilegal

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:40 WIB

Bangkok, Sinata.id - Seorang wanita di Provinsi Trat berjuang melawan maut setelah pingsan di tempat kerjanya, Selasa (3/12/2025) malam. Wanita...

Baca SelengkapnyaDetails
sidang lapangan di gurilla. foto: hendrik/sinata
Pematangsiantar

Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

Editor: Tumpal Pandapotan
5 Desember 2025 | 20:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan antara PTPN III dan warga Kampung Baru, Gurila, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
polda sumut kembali menyalurkan lima truk bantuan logistik untuk warga terdampak banjir dan longsor di tapanuli tengah dan sibolga.
Regional

Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Logistik ke Tapteng–Sibolga, Distribusi Dikebut Tengah Malam

Editor: Zainal Efendi
5 Desember 2025 | 20:18 WIB

Sinata.id - Polda Sumatera Utara kembali mengerahkan lima truk bantuan logistik untuk mempercepat bantuan darurat bagi warga terdampak banjir dan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan bergerak cepat mengusut dua kasus kekerasan anak di brigjend katamso dan perempatan lampu merah.
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

Editor: Zainal Efendi
5 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Dua rekaman kekerasan anak viral di jagat maya. Polrestabes Medan langsung turun tangan memburu fakta di balik dua...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com