Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak, di halaman Satuan Reserse Narkoba, Jumat (5/12) siang.
Sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari penyitaan total 421 paket dengan berat kotor 94,05 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran khusus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), disaksikan sejumlah pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, pengacara tersangka, dan pejabat utama satuan narkoba.
Kapolres menegaskan aksi ini sebagai bukti komitmen tegas institusinya memerangi peredaran narkoba.
“Ini bukti nyata keseriusan kami. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku merusak generasi bangsa,” ucap Kapolres.
Dua tersangka, berinisial FEP alias G (37) dan FS (34), turut disertakan sebagai saksi pemusnahan. FEP tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada 2021. Keduanya kini terancam hukuman berat.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Sah Udur.
Sementara itu, seluruh proses pemusnahan didokumentasikan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengacara. (*)