Pematangsiantar, Sinata.id – Satu tahun pasca kebakaran, ratusan pedagang yang saat ini berjualan di kios darurat Jalan Merdeka, mulai 12 Desember 2025 mendatang akan dikembalikan ke lapak eks Gedung IV Pasar Horas.
Demikian dikatakan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi di ruangan kerjanya, Senin 8 Desember 2025.
Dipaparkan Bolmen, sebanyak 540 kios (lapak) telah dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk pedagang eks Gedung IV Pasar Horas yang memiliki Kartu Izin Berjualan (KIB).
Sedangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga disediakan 140 lapak terbuka pada bagian belakang eks Gedung IV Pasar Horas.
Kata Bolmen, sesuai data base yang dimiliki PD PHJ, jumlah kios sesuai KIB sebanyak 632 kios. Hanya saja yang mengajukan registrasi (daftar ulang) hanya 513 pedagang pemegang KIB.
Sementara, setelah daftar ulang selesai dilakukan, PD PHJ, sebut Bolmen, meminta lapak yang dibangun untuk pemegang KIB sebanyak 540 lapak.
“Setelah tidak ada lagi yang melakukan registrasi, sisa 27 lapak (540 dikurang 513), diberikan kepada pedagang yang sebelumnya memiliki 4 KIB (kios),” ucapnya.
Sedangkan 140 lapak PKL, peruntukannya diberikan kepada PKL yang sebelumnya sebagai korban terdampak dari kebakaran tahun lalu, serta kepada pedagang yang sebelumnya sebagai penyewa kios dari pemegang KIB.
Diterangkan Dirut PD PHJ ini, jumlah PKL yang terdampak ada sekira 81 pedagang, sedang penyewa kios sebanyak 198 pedagang.
“Seharusnya 140 lapak itu kan tidak cukup. Hanya saja, sebagian besar dari penyewa tetap berjualan dengan menyewa dari pemegang KIB, serta yang lainnya sudah pindah lapak pada gedung Pasar Horas lainnya,” ujarnya.
Ungkap Bolmen, di eks Gedung IV, letak pedagang sudah tertata dengan baik. Dimana pedagang telah dikelompokkan sesuai dengan dagangannya. “Jadi di eks Gedung IV ini sudah lebih tertata,” tandasnya.
Penataan dilakukan sejak pencabutan nomor lapak berjualan yang dimulai sejak 5 Desember 2025 hingga 9 Desember 2025 untuk pedagang pemegang KIB. Sedangkan untuk PKL dilakukan pada 10 Desember 2025.
“Jadi cabut nomor sudah dilakukan. Tanggal 5 (Desember 2025) kemarin sudah dimulai. Besok terakhir cabut nomor untuk jenis dagangan campur sari. Sedangkan Rabu (10 Desember 2025), untuk PKL dilakukan. Jadi tanggal 12 (Desember 2025) sudah bisa pindah,” tutur Bolmen.
Lebih lanjut Bolmen mengatakan, Pemko Pematangsiantar juga akan memfasilitasi lapak dengan saluran air, listrik, CCTV dan lainnya. “Untuk pemasangan air, listrik dan CCTV, paling lama harus sudah selesai tanggal 10 Desember ini,” katanya.
Sedangkan untuk biaya kontribusi yang akan dikenakan kepada pedagang, untuk pedagang pemegang KIB akan dibebankan biaya kontribusi sejak Januari 2026 mendatang. Sedangkan PKL, akan dipungut secara harian, setelah 3 hingga 5 hari berjualan.
“Kalau PKL, sesuai Perwa dipungut biayanya Rp3.600. Untuk pedagang pemegang KIB, kontribusinya akan kami sesuaikan antara yang paling rendah dengan yang paling tinggi. Lapak saat inikan ukuranya sama, 2 kali 2 semuanya. Jadi, sekira Rp30 ribu per bulan,” pungkasnya. (*)