Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Temuan itu disampaikan setelah tim menerima laporan awal mengenai pergerakan kayu dan aktivitas masyarakat di wilayah hutan lindung tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penebangan pohon diduga dilakukan dengan tujuan memanfaatkan arus sungai.
Kayu yang telah dipotong ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan ketika debit air meningkat.
Pola serupa juga terpantau pada aktivitas land clearing, di mana batang berukuran besar diduga dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
Irhamni menjelaskan sebagian besar penebangan terjadi di area hutan lindung dan tidak disertai izin pengelolaan. Meski kayu yang ditebang bukan jenis kayu keras, aktivitas tersebut tetap berpotensi melanggar hukum.
“Penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging di sepanjang hulu Sungai Tamiang,” ujarnya.
Temuan ini muncul di tengah upaya penanganan dampak banjir besar yang melanda Aceh Tamiang. Di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, tumpukan kayu bercampur lumpur menimbun akses menuju Pondok Pesantren Darul Mukhlishin.
Hanya bangunan masjid dan gedung ponpes yang masih terlihat sementara area sekitarnya tertutup gelondongan kayu dan genangan air.
Tingginya volume kayu yang terbawa banjir juga menghambat proses distribusi bantuan ke wilayah terdampak.
Petugas gabungan masih berupaya membersihkan jalur dan memulihkan akses agar penyaluran logistik dapat berjalan lancar. (*)