Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:05 WIB
Rubrik: News
pengadilan negeri (pn) pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa johan sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap juliana lumbantoruan (27) alias maya.

Terdakwa (rompi merah) keluar meninggalkan ruang sidang. foto: hendrik/sinata

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinding Simbara dan, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, dipotong masa tahanan,” tutur Rinding.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

Rinding menegaskan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan. Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur.

Lanjut Rinding, Jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Rinding.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Juliana Lumbantoruan, Terdakwa Johan Dituntut 18 Tahun Bui

Terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Slamet Riyadi Damanik, dalam sidang agenda tuntutan, Selasa (25/11/2025), atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUH-Pidana.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa membeberkan kronologi pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Ia mengaku membunuh korban di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025 karena cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain.

Pertengkaran terjadi saat korban terbangun dan mencari ponselnya. Johan kemudian mengambil obeng yang digunakan sebagai pengganjal gorden, menikam leher korban, lalu mencekik hingga memastikan korban tidak bernapas.

Keesokan harinya, ia membuang obeng ke tong sampah dan menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)


Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

sebuah mobil legendaris mencetak rekor dengan menempuh 1 juta mil atau setara 40 kali keliling bumi selama 4 tahun tanpa henti.
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 02:21 WIB

Sinata.id - Sebuah eksperimen ekstrem pernah dilakukan industri otomotif dunia dan hasilnya hingga kini masih menjadi rujukan ketahanan mesin. Sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails
johan eliasch, seorang crazy rich asal swedia membeli sekitar 400 ribu hektar hutan amazon untuk menghentikan penambangan ilegal.
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:53 WIB

Sinata.id - Seorang konglomerat asal Swedia mengambil langkah ekstrem yang jarang dilakukan para pemilik modal global. Alih-alih menanamkan investasinya pada...

Baca SelengkapnyaDetails
rincian bantuan kementan senilai rp73 miliar menuai sorotan netizen setelah harga beras dan pos lain-lain dinilai janggal.
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:41 WIB

Sinata.id - Gelombang kritik publik menyeruak setelah rincian bantuan Kementan (Kementerian Pertanian) beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti...

Baca SelengkapnyaDetails
pertemuan dua keluarga bahas pernikahan berubah panas. ayah wanita langsung bertindak tegas demi harga diri anak dan cucunya.
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:25 WIB

Sinata.id - Sebuah agenda pertemuan keluarga yang semestinya menjadi langkah awal menuju pernikahan justru berubah drastis menjadi momen paling menegangkan...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dpr endipat wijaya menelepon ferry irwandi dan meminta maaf usai polemik sindiran donasi rp10 miliar untuk korban bencana sumatera.
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:13 WIB

Sinata.id - Pernyataan seorang anggota DPR RI Endipat Wijaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (gerindra)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

11 Desember 2025 | 01:53 WIB
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

11 Desember 2025 | 01:41 WIB
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

11 Desember 2025 | 01:25 WIB
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

11 Desember 2025 | 01:13 WIB
Regional

Bupati Tapteng Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor

11 Desember 2025 | 01:08 WIB
Regional

Kayu Bawaan Banjir akan Diolah Pemkab Tapteng Untuk Kepentingan Warga

11 Desember 2025 | 01:06 WIB
Regional

Waspada Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 15 Desember

11 Desember 2025 | 01:03 WIB
Regional

Banjir-Longsor di Taput dan Humbahas, SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban

11 Desember 2025 | 01:01 WIB
Regional

Bakhtiar Bantu Korban Banjir Bandang Aek Parira Rp1 Juta Per Kepala Keluarga

11 Desember 2025 | 01:00 WIB
Regional

Akses Tarutung-Tapanuli Tapteng Normal Usai Longsor

11 Desember 2025 | 00:58 WIB
Regional

Tiga Korban Longsor di Tapteng Ditemukan Meninggal

11 Desember 2025 | 00:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com