Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:26 WIB
Rubrik: News
keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. ibu korban, kartini nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.

Situasi ricuh di PN Siantar usai terdakwa dijatuhi hukuman penjara. foto: sinata/hendrik

Pematangsiantar, Sinata.id – Kericuhan pecah di ruang Cakra PN Pematangsiantar sesaat setelah hakim menjatuhakn vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30), terdakwa pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya (27), Selasa (9/12/2025).

Keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. Ibu korban, Kartini Nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.

“Nggak terima aku, udah hilang anak ku, udah mati anak ku, masa 15 tahun penjara, tiga hari dia dibiarkan (meninggal), ditutup pakai ambal,” ucap Kartini sambil membanting kursi ruangan sidang cakra.

“Udah busuk anakku di kamar itu, kalau nggak aku cari, nggak dapat anak ku itu, mana barang bukti obeng itu, tunjukkan itu, mana HP nya, enak kali Johan itu merajalela.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

“Mengajari anak – anak kalian ini rusak mentalnya, karena nanti dianggap orang cuma 15 tahunnya membunuh orang,” teriak Kartini sambil menangis.

Sedangkan seorang pria yang diyakini ayah almarhum turut menyatakan kekecewannya dan mengaku lelah karena bolak balik terus mengikuti sidang, namun dengan hasil mengecewakan.

“Keluarkan aja Johan itu, biar gantian, kami yang mematikan dia, kalau cuma 15 tahunnya penjara,” kesalnya.

Sementara, kakak korban, mencecar Jaksa. “Jaksanya pun nggak jelas, masak cuma 15 tahun, kalau anak gadismu dibuat seperti itu bagaimana pak?” katanya.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang di pimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Rinding dalam pernyataannya menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur. Lanjut Rinding, jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

sebuah mobil legendaris mencetak rekor dengan menempuh 1 juta mil atau setara 40 kali keliling bumi selama 4 tahun tanpa henti.
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 02:21 WIB

Sinata.id - Sebuah eksperimen ekstrem pernah dilakukan industri otomotif dunia dan hasilnya hingga kini masih menjadi rujukan ketahanan mesin. Sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails
johan eliasch, seorang crazy rich asal swedia membeli sekitar 400 ribu hektar hutan amazon untuk menghentikan penambangan ilegal.
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:53 WIB

Sinata.id - Seorang konglomerat asal Swedia mengambil langkah ekstrem yang jarang dilakukan para pemilik modal global. Alih-alih menanamkan investasinya pada...

Baca SelengkapnyaDetails
rincian bantuan kementan senilai rp73 miliar menuai sorotan netizen setelah harga beras dan pos lain-lain dinilai janggal.
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:41 WIB

Sinata.id - Gelombang kritik publik menyeruak setelah rincian bantuan Kementan (Kementerian Pertanian) beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti...

Baca SelengkapnyaDetails
pertemuan dua keluarga bahas pernikahan berubah panas. ayah wanita langsung bertindak tegas demi harga diri anak dan cucunya.
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:25 WIB

Sinata.id - Sebuah agenda pertemuan keluarga yang semestinya menjadi langkah awal menuju pernikahan justru berubah drastis menjadi momen paling menegangkan...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dpr endipat wijaya menelepon ferry irwandi dan meminta maaf usai polemik sindiran donasi rp10 miliar untuk korban bencana sumatera.
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:13 WIB

Sinata.id - Pernyataan seorang anggota DPR RI Endipat Wijaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (gerindra)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

11 Desember 2025 | 01:53 WIB
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

11 Desember 2025 | 01:41 WIB
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

11 Desember 2025 | 01:25 WIB
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

11 Desember 2025 | 01:13 WIB
Regional

Bupati Tapteng Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor

11 Desember 2025 | 01:08 WIB
Regional

Kayu Bawaan Banjir akan Diolah Pemkab Tapteng Untuk Kepentingan Warga

11 Desember 2025 | 01:06 WIB
Regional

Waspada Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 15 Desember

11 Desember 2025 | 01:03 WIB
Regional

Banjir-Longsor di Taput dan Humbahas, SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban

11 Desember 2025 | 01:01 WIB
Regional

Bakhtiar Bantu Korban Banjir Bandang Aek Parira Rp1 Juta Per Kepala Keluarga

11 Desember 2025 | 01:00 WIB
Regional

Akses Tarutung-Tapanuli Tapteng Normal Usai Longsor

11 Desember 2025 | 00:58 WIB
Regional

Tiga Korban Longsor di Tapteng Ditemukan Meninggal

11 Desember 2025 | 00:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com