Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ajukan Banding, Keluarga Maya Tak Puas dengan Vonis Hakim

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:46 WIB
Rubrik: News
kevin (kemeja putih)

Kevin (kemeja putih)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya, Kevin Pasaribu, menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30). Dia mengaku kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Pematangsiantar.

“Kita cukup kecewa dari kuasa hukum keluarga, kita akan banding, terhadap putusan Hakim ini. Ini dari awal sudah salah, barang bukti tidak di buktikan, obeng dan HP tidak ditemukan oleh penyidik,” ujar Kevin, Selasa (9/12/2025).

Kevin menyesalkan alasan pertimbangan dari majelis hakim karena barang bukti tidak ditemukan. Ia menegaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, keterangan pemilik Hotel Cahaya Kasih, bahwa jendela kamar tersebut tidak rusak, sehingga tidak perlu obeng sebagai alat menutup jendela itu.

Baca juga: Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

“Kita juga bisa menggiring, apa benar itu obeng apa tidak, bisa jadi itu tidak obeng kan? Saksi Tambunan (pemilik hotel) juga menjelaskan bahwa jendelanya tidak rusak, dia berani menggaransi itu ketika dia dipanggil waktu menjadi saksi,” tutur Kevin.

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang dipimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun oleh JPU Slamet Riyadi Damanik. Jaksa mengacu Pasal 340 KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rinding.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

sebuah mobil legendaris mencetak rekor dengan menempuh 1 juta mil atau setara 40 kali keliling bumi selama 4 tahun tanpa henti.
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 02:21 WIB

Sinata.id - Sebuah eksperimen ekstrem pernah dilakukan industri otomotif dunia dan hasilnya hingga kini masih menjadi rujukan ketahanan mesin. Sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails
johan eliasch, seorang crazy rich asal swedia membeli sekitar 400 ribu hektar hutan amazon untuk menghentikan penambangan ilegal.
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:53 WIB

Sinata.id - Seorang konglomerat asal Swedia mengambil langkah ekstrem yang jarang dilakukan para pemilik modal global. Alih-alih menanamkan investasinya pada...

Baca SelengkapnyaDetails
rincian bantuan kementan senilai rp73 miliar menuai sorotan netizen setelah harga beras dan pos lain-lain dinilai janggal.
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:41 WIB

Sinata.id - Gelombang kritik publik menyeruak setelah rincian bantuan Kementan (Kementerian Pertanian) beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti...

Baca SelengkapnyaDetails
pertemuan dua keluarga bahas pernikahan berubah panas. ayah wanita langsung bertindak tegas demi harga diri anak dan cucunya.
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:25 WIB

Sinata.id - Sebuah agenda pertemuan keluarga yang semestinya menjadi langkah awal menuju pernikahan justru berubah drastis menjadi momen paling menegangkan...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota dpr endipat wijaya menelepon ferry irwandi dan meminta maaf usai polemik sindiran donasi rp10 miliar untuk korban bencana sumatera.
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

Editor: Zainal Efendi
11 Desember 2025 | 01:13 WIB

Sinata.id - Pernyataan seorang anggota DPR RI Endipat Wijaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (gerindra)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Johan Eliasch, Crazy Rich Swedia Borong 400 Ribu Hektar Amazon Demi Hentikan Deforestasi

11 Desember 2025 | 01:53 WIB
News

Netizen Ungkap Angka Janggal Anggaran Bantuan Kementan, Harga Beras dan Biaya ‘Lain-Lain’ Rp6,8 Miliar

11 Desember 2025 | 01:41 WIB
News

Niat Nikahkan Anak Justru Ricuh, Ayah Wanita Naik Pitam Usir Calon Besan

11 Desember 2025 | 01:25 WIB
News

Ucapan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Relawan Bencana Picu Amarah Warganet

11 Desember 2025 | 01:13 WIB
Regional

Bupati Tapteng Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor

11 Desember 2025 | 01:08 WIB
Regional

Kayu Bawaan Banjir akan Diolah Pemkab Tapteng Untuk Kepentingan Warga

11 Desember 2025 | 01:06 WIB
Regional

Waspada Cuaca Ekstrem di Sumut hingga 15 Desember

11 Desember 2025 | 01:03 WIB
Regional

Banjir-Longsor di Taput dan Humbahas, SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban

11 Desember 2025 | 01:01 WIB
Regional

Bakhtiar Bantu Korban Banjir Bandang Aek Parira Rp1 Juta Per Kepala Keluarga

11 Desember 2025 | 01:00 WIB
Regional

Akses Tarutung-Tapanuli Tapteng Normal Usai Longsor

11 Desember 2025 | 00:58 WIB
Regional

Tiga Korban Longsor di Tapteng Ditemukan Meninggal

11 Desember 2025 | 00:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com