Simalungun, Sinata.id -Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban tindak pidana melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Jakarta, belum lama ini.
Kesepakatan ini menjadi payung kerja sama baru yang menegaskan komitmen daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan yang lebih terintegrasi.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, dan diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Sri Wahyuni.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan LPSK menyatakan siap memperkuat koordinasi lintas sektor, penyediaan fasilitas perlindungan, serta layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial bagi saksi maupun korban.
Selain penguatan layanan, kesepakatan juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, peningkatan kompetensi SDM terkait, serta pemanfaatan berbagai program dukungan yang telah tersedia di tingkat pusat maupun daerah.
Pemkab Simalungun menilai kolaborasi ini penting untuk memastikan perlindungan dapat diberikan secara terpadu, terarah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
LPSK juga menegaskan dukungan penuh atas kerja sama ini. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr Muhammad Ramdan; serta Ketua Tim Kerja Sama, Achmad Soleh.
Pemkab Simalungun berharap kemitraan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat jaminan keamanan dan pemenuhan hak saksi serta korban di wilayah Simalungun.
Pemerintah menegaskan bahwa layanan perlindungan harus responsif dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung tindak pidana. (*)