Jakarta Sinata.id – Polisi menetapkan sopir mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG), berinisial AI, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang melukai puluhan orang di SDN Kalibaru 01 Pagi, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi yang panik dan salah menginjak pedal kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan AI tidak dalam kondisi prima saat mengemudikan mobil.
Pengemudi diketahui kurang beristirahat sebelum bertugas, sehingga dinilai tidak layak mengemudi pada saat kejadian.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan sudah mulai mengemudi pada pukul 05.30 WIB. Faktor kelelahan ini menjadi penyebab utama kelalaian,” ujar Erick, Jumat (12/12/2025).
Insiden terjadi ketika mobil yang dikemudikan AI tiba-tiba menerobos pagar sekolah dan masuk ke lapangan tempat guru serta siswa tengah mengikuti kegiatan literasi.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan, pengemudi salah menginjak pedal gas saat bermaksud menghentikan kendaraan.
Dalam kondisi panik, AI berupaya menghindari kerumunan warga di jalan dengan membelokkan mobil ke arah sekolah.
“Seharusnya menginjak rem, namun yang tertekan justru pedal gas. Karena panik dan kehilangan kendali, kendaraan diarahkan ke kiri untuk menghindari orang di depan,” katanya.
Hasil analisis kecelakaan lalu lintas (Traffic Accident Analysis/TAA) menunjukkan mobil melaju dengan kecepatan sekitar 19 kilometer per jam saat mencapai titik tabrakan.
Polisi juga menemukan jejak pengereman di lokasi kejadian yang mengindikasikan adanya upaya menghentikan kendaraan.
Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso menyebutkan, upaya pengereman dilakukan hingga kendaraan berhenti, namun jarak yang tersedia tidak cukup untuk mencegah tabrakan.
Dalam rangka penyidikan, polisi telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka dengan hasil negatif. Pemeriksaan terhadap kendaraan juga memastikan mobil dalam kondisi layak jalan.
Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menyatakan sistem pengereman mobil berfungsi normal.
Pemeriksaan fisik dan uji jalan menunjukkan tidak ditemukan kebocoran atau kerusakan pada rem, baik rem utama maupun rem parkir.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. (*)






