Pematangsiantar, Sinata.id – Di balik keterbatasan ruang dan waktu, cinta tetap menemukan jalannya. Itulah yang terjadi pada Surya, seorang tahanan di Polres Pematangsiantar yang mengikat janji suci dengan Sinta, kekasih hatinya dalam sebuah prosesi akad nikah yang penuh haru.
Momen sakral itu berlangsung khidmat di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (28/4/2025) pagi.
Surya, dengan pakaian rapi namun masih berstatus tahanan, tampak penuh haru saat mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasat Reserse Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede bersama keluarga kedua mempelai dan personel Satres Narkoba menjadi saksi bisu bersatunya dua hati dalam ruangan tersebut.
Tangis haru juga tampak terbendung dari keluarga yang hadir. Setelah sah menjadi pasangan suami istri, Surya dan Sinta menerima buku nikah. Sebagai simbol bahwa cinta mereka telah mendapat pengakuan hukum dan agama.
“Selamat kepada kedua mempelai. Semoga ini menjadi awal baru, perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik,” ucap AKP Jonni penuh makna, seraya menyalami kedua mempelai.
Dalam suasana haru, Surya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah memberinya kesempatan melangsungkan akad nikah, meski berada dalam status tahanan.
“Terima kasih kepada Polres Pematangsiantar yang telah memberikan waktu, tempat, dan fasilitas. Ini momen terpenting dalam hidup saya,” ujar Surya.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama keluarga, personel Sat Resnarkoba, dan kedua mempelai. Tak lama setelah itu, Surya harus kembali ke Rutan Polres Pematangsiantar untuk melanjutkan proses hukumnya, meninggalkan istri tercinta untuk sementara waktu.

Surya dan 3 Tersangka lain Dibekuk Polisi
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang, termasuk seorang perempuan, pada Rabu (9/4/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap adalah NN br P (56), Ren (29), SS (42) alias Surya, dan DP (22). Barang bukti yang disita dari keempat tersangka berjumlah 7 paket sabu dengan berat total 17,61 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengarah pada penangkapan Ren dan NN br P yang kedapatan membawa sabu di Jalan Ulakma Sinaga, Pematangsiantar.
Dari mereka, polisi menyita 3 paket sabu. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke tersangka SS, yang ditangkap di Kabupaten Asahan dengan barang bukti paket sabu, alat pengukur, dan timbangan digital.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada DP, yang ditangkap di Kabupaten Asahan dengan 3 paket sabu. Keempat tersangka mengaku memperoleh sabu dari satu tersangka lain berinisial R, yang hingga kini belum berhasil ditemukan. (*)