Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 4 hektar kawasan hutan lindung di Dusun Repa (Lingkungan IV), Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara digunduli pembalak liar.
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar, Sukendra Purba, Senin 28 April 2025 melalui pesan Whatsapp (WA) kepada Sinata.id.
Aksi penebangan pohon secara liar di kawasan hutan lindung di Repa, Sipolha, belum berlangsung lama, katanya. Menurutnya, begitu menerima informasi pembalakan, UPT KPH II Pematangsiantar langsung menggelar patroli ke kawasan hutan lindung tersebut.
Dari patroli yang dilakukan, tanda-tanda pembalakan liar ditemukan. Lalu UPT KPH melaporkan dugaan tindak pidana pembalakan hutan lindung tersebut ke Polres Simalungun.
“Penebangan diduga dilakukan belum lama ini, begitu kami dapat info langsung patroli kelapangan dan hasil patroli langsung kami buat LP (Laporan Polisi),” sebut Sukendra Purba.
Ungkap Sukendra, 4 hektar kawasan hutan yang telah ditebangi pepohonan nya, diduga digunakan untuk lahan pertanian masyarakat.
Lembaga pengelola hutan ini pun menduga pelaku pembalakan merupakan masyarakat sekitar kawasan hutan lindung.
“Tidak ada oknum-oknum KPH yg terlibat dan kami duga pelakunya masyarakat sekitar kawasan hutan,” katanya.
Lebih lanjut Kepala UPT KPH II Pematangsiantar menginformasikan sedikit tentang status hutan. Katanya, di sekitar Dusun Repa, Kelurahan Sipolha terdapat kawasan hutan lindung yang luasnya sekira 195 hektar.
“Kawasan hutan merupakan Pelayanan Perhutanan Sosial HKM KTH Karya Lestari yg SK (nya) ditetapkan Kementerian Kehutanan dimana anggotanya (ada) 126 KK,” sebutnya.
Sementara, sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Sipolha yang tidak ingin identitasnya disebut mengatakan, terduga pembalak liar hutan di Dusun Repa, Sipolha berinisial PM, BM dan MM.
Ketiganya merupakan warga dari luar Kelurahan Sipolha. Dimana, BM merupakan warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sedangkan PM merupakan warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Serta MM merupakan warga Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Para terduga pelaku, saat melakukan penebangan pepohonan di Hutan Repa, masing-masing dari mereka membawa pekerja dari luar Sipolha. “Dibonceng dari luar Repa Sipolha,” katanya.
Warga lainnya menyebut, Hutan Repa, Sipolha merupakan hutan penyangga Danau Toba. Serta, sumber air warga Repa, Sipolha berasal dari kawasan hutan lindung tersebut. Sehingga masyarakat sekitar sangat berkeberatan bila hutan di Repa, Sipolha digunduli. (*)