Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar ungkap kasus pencurian Tugu Dayok Mirah yang sempat viral di media sosial (medsos).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, ada dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap bagian kaki dan ekor dari Tugu Dayok Mirah.
Namun, masih tersangka Sel (31 tahun) yang berhasil dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar. Sel ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara pada 23 April 2025.
Sedangkan tersangka MS, hingga saat ini belum berhasil diringkus. “MS masih dalam pencarian,” sebut Sah Udur Sitinjak, pada konprensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Selasa 29 April 2025.
Dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, pada tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.20 WIB, tersangka Sel dan MS berjalan menuju Tugu Dayok Mirah di perempatan Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Tiba di lokasi, dengan menggunakan tang yang sudah mereka persiapkan sebelumnya, Sel membongkar Tugu Dayok Mirah. Sedangkan MS berperan mengamati situasi. Persisnya, Sel mengambil bagian ekor dari Tugu Dayok Mirah yang terbuat dari perunggu.
Keesokan harinya, 7 April 2025, aksi serupa kembali dilakukan Sel dan MS. Tetap dengan menggunakan tang, Sel dan MS mengambil bagian kaki dari Tugu Dayok Mirah.
“Tersangka Sel dan MS mengambil perunggu yang terdapat di Tugu Dayokk Mirah tersebut,” tutur Sah Udur.
Diinformasikan, Sel merupakan warga Pasar Batu, Kelurahan Asuhan, Kota Pematangsiantar. Sedangkan MS, masih dalam pengejaran polisi.
Dikatakan, tersangka Sel dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Dengan sangkaan itu, Sel terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)