Medan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta terhadap 4 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih atau Telkom di Kota Pematangsiantar.
Tuntutan tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Desember 2025.
Keempat terdakwa adalah Hairullah B. Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama/TP), Heriyanto (Direktur PT TP), Hary Gularso (Tenaga Ahli PT TP), dan Safnil Wizar (Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek).
Baca juga: Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar Ferdinan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.
Ferdinan menyatakan perbuatan para terdakwa sejalan dengan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.
Selain pidana penjara, JPU turut membacakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan pabila tidak dibayar.
Selain denda, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dari PT TP, yaitu Hairullah, Heriyanto, dan Hary, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga
Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua setengah tahun.
Dari tuntutan uang pengganti tersebut, Ferdinan merincikan bahwa Hairullah telah membayar Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Rp120 juta.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih atau Telkom pada 2016. PT Telkom Indonesia awalnya menunjuk anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD), sebagai pelaksana.
Namun, seluruh pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak senilai Rp 51,9 miliar pada April 2017, yang menjadi pangkal terjadinya tindak pidana korupsi. (*)






