Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Rubrik: News
empat terdakwa jalani sidang di pn tipikor medan. ist

Empat terdakwa jalani sidang di PN Tipikor Medan. ist

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta terhadap 4 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih atau Telkom di Kota Pematangsiantar.

Tuntutan tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Desember 2025.

Keempat terdakwa adalah Hairullah B. Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama/TP), Heriyanto (Direktur PT TP), Hary Gularso (Tenaga Ahli PT TP), dan Safnil Wizar (Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek).

Baca juga: Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar Ferdinan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Ferdinan menyatakan perbuatan para terdakwa sejalan dengan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU turut membacakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider  tiga bulan kurungan pabila tidak dibayar.

Selain denda, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dari PT TP, yaitu Hairullah, Heriyanto, dan Hary, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua setengah tahun.

Dari tuntutan uang pengganti tersebut, Ferdinan merincikan bahwa Hairullah telah membayar Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Rp120 juta.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih atau Telkom pada 2016. PT Telkom Indonesia awalnya menunjuk anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD), sebagai pelaksana.

Namun, seluruh pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak senilai Rp 51,9 miliar pada April 2017, yang menjadi pangkal terjadinya tindak pidana korupsi. (*)

Berita Terkait

anggota komisi xiii dpr ri, meity rahmatia, mengingatkan direktorat jenderal imigrasi untuk meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan di seluruh pintu masuk indonesia menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru).
Nasional

Jelang Nataru, DPR Ingatkan Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing

Editor: Gunawan Purba
16 Desember 2025 | 20:48 WIB

Jakarta, Sinata.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang (pakai batik) bertemu massa gespersi. foto: hendrik/sinata
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Minta Evo Star Lengkapi Izin Usaha

Editor: Redaksi Sinata
16 Desember 2025 | 20:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengungkapkan tempat hiburan malam (THM) Evo Star melakukan aktivitas di...

Baca SelengkapnyaDetails
harga cpo hasil tender ptpn pada selasa 16 desember 2025 tercatat rp14.215 per kg, turun rp35 dari tender sebelumnya. dmi masih dominan.
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Selasa Ini Koreksi Tipis, Harga Tertinggi Susut Rp35

Editor: Zainal Efendi
16 Desember 2025 | 19:56 WIB

Sinata.id - Harga crude palm oil (CPO) hasil tender PTPN (PT Perkebunan Nusantara) kembali mengalami koreksi. Pada Selasa (16/12/2025), harga...

Baca SelengkapnyaDetails
pasar kripto masih berada dalam tekanan. prediksi harga bitcoin bertahan di atas usd 86.000 di tengah sentimen ketakutan ekstrem.
Investasi

Prediksi Harga Bitcoin, Ethereum, dan Solana: Sentimen Bearish Membayangi Kripto

Editor: Zainal Efendi
16 Desember 2025 | 19:42 WIB

Sinata.id - Pasar kripto global kembali bergerak dalam tekanan pada perdagangan Selasa (16/12/2025), ketika sentimen negatif masih membayangi aset digital...

Baca SelengkapnyaDetails
solana menjadi ekosistem blockchain paling dicari sepanjang 2025 menurut coingecko, mengungguli ethereum dan jaringan kripto besar lainnya.
Investasi

Solana Dominasi Perhatian Pasar Kripto 2025, Kalahkan Ethereum dan Jaringan Besar Lain

Editor: Zainal Efendi
16 Desember 2025 | 19:34 WIB

Sinata.id - Solana (SOL) tampil sebagai ekosistem blockchain yang paling menyita perhatian komunitas kripto global sepanjang 2025. Jaringan ini mencatat...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Jelang Nataru, DPR Ingatkan Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing

16 Desember 2025 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Minta Evo Star Lengkapi Izin Usaha

16 Desember 2025 | 20:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Selasa Ini Koreksi Tipis, Harga Tertinggi Susut Rp35

16 Desember 2025 | 19:56 WIB
Investasi

Prediksi Harga Bitcoin, Ethereum, dan Solana: Sentimen Bearish Membayangi Kripto

16 Desember 2025 | 19:42 WIB
Investasi

Solana Dominasi Perhatian Pasar Kripto 2025, Kalahkan Ethereum dan Jaringan Besar Lain

16 Desember 2025 | 19:34 WIB
Bisnis

Era Poin Mulai Ditinggalkan, Starbucks hingga Nike Ubah Strategi Loyalitas

16 Desember 2025 | 19:22 WIB
Sosok

Nick Johnson, Otak di Balik ENS yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Ethereum

16 Desember 2025 | 19:12 WIB
Investasi

Harga Bitcoin Rontok dalam Hitungan Menit, Likuidasi Ratusan Juta Dolar Guncang Pasar Kripto Global

16 Desember 2025 | 19:01 WIB
Investasi

Bitcoin Terjun Bebas Lima Hari Beruntun, Tekanan Jual Tak Terbendung

16 Desember 2025 | 18:49 WIB
News

Daftar 25 Penerima ‘Uang Haram’ Kasus Chromebook Kemendikbud Rp1,9 Triliun

16 Desember 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Aceh Minta Bantuan Dunia, Surat Gubernur Mualem ke PBB Jadi Perhatian Nasional

16 Desember 2025 | 18:22 WIB
Keuangan

UMKM Terdampak Bencana Bisa Tunda Cicilan KUR dan Ajukan Kredit Baru

16 Desember 2025 | 18:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com