Jakarta, Sinata.id – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Setiap individu berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga apa pun.
“Selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan tugas jurnalistik, maka mereka sah disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdaftar di Dewan Pers,” jelas Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Hal ini, lanjut Ninik, sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan mewajibkan pendaftaran perusahaan pers.
Sementara itu, mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan, menjelaskan bahwa UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia.
“UKW tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Pers. Itu hanya merupakan ketentuan internal Dewan Pers,” tegas Kamsul.
Ia juga menekankan bahwa kelulusan UKW tidak otomatis menjamin kualitas karya jurnalistik. Banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun menghasilkan karya yang berkualitas tinggi. Sebaliknya, ada pula yang telah lulus UKW namun mutu tulisannya justru rendah.
Kamsul Hasan, yang merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta, menilai bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang hanya bekerja sama dengan wartawan bersertifikat UKW cenderung bertujuan membatasi jumlah wartawan dalam acara mereka.
“Dari pengamatan saya, pejabat-pejabat yang ingin memperpanjang masa jabatannya biasanya tidak mempersoalkan UKW atau non-UKW,” tambahnya sambil tersenyum.
Dengan demikian, baik perusahaan pers maupun individu wartawan tetap sah beroperasi sesuai hukum, meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers ataupun belum lulus UKW. (*)