Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Diamankan

Editor: Redaksi Sinata 2
29 April 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
setengah ton mie kuning berformalin ditemukan bbpom medan. temuan ini didapatkan saat operasi penindakan.

Mi kuning sebanyak 570 kg ditemukan BBPOM Medan di Pematangsiantar. (ist)

Medan, Sinata.id – Lebih dari setengah ton mie basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan. Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat.

Mie Kuning Berformalin

Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip sinata dari kompas, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Pematangsiantar.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.

Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.

BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.

Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.

Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)

Tags: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)Formalin

Berita Terkait

dugaan nepotisme mencuat di program makan bergizi gratis (mbg). dpr mengungkap ada dapur mbg pekerjakan 47 orang dari satu keluarga.
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Sinata.id – Anggota DPR, Muazzim Akbar, melontarkan kritik tajam dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait proses perekrutan tenaga...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 19:03 WIB

Kabul, Sinata.id - Afghanistan mengalami pemadaman internet total secara nasional sejak Senin malam, 29 September 2025, yang secara efektif mengisolasi...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan siswa di garut keracunan usai menyantap susu bantal, salah satu menu makan bergizi gratis (mbg).
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id – Ratusan pelajar dari empat sekolah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tiba-tiba mengalami gejala mual, muntah, hingga sesak napas...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 6.517 siswa jadi korban keracunan program makan gratis 2025. bgn ungkap biang kerok dan sanksi tegas bagi penyedia.
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Sinata.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk menyehatkan generasi muda justru kembali menjadi sorotan tajam. Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah sumenep. dok polres sumenep
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 18:43 WIB

Sumenep, Sinata.id - Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Sumenep, Madura, dan sekitarnya pada Selasa (30/9/2025) malam. Badan Meteorologi,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

1 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

1 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

1 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

1 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Teknologi

OpenAI Luncurkan Sora, Pesaing TikTok

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Sidoarjo Kian Sulit Pasca Gempa Sumenep

1 Oktober 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id