Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Setengah ton mie kuning berformalin ditemukan BBPOM Medan. Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan.

Mi kuning sebanyak 570 kg ditemukan BBPOM Medan di Pematangsiantar. (ist)

Dari Parluasan sampai Siatas Barita, 570 Kg Mie Kuning Berformalin Diamankan

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
29 April 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News

Medan, Sinata.id – Lebih dari setengah ton mie basah berformalin di Pematangsiantar ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Medan. Temuan ini didapatkan saat operasi penindakan pada 21-23 April 2025, menyusul pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat.

Mie Kuning Berformalin

Operasi petugas selama tiga hari itu berhasil menyita barang bukti bahan setengah jadi mie basah sebanyak 330 kg serta mie kuning sebanyak 240 kg. Demikian disampaikan Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, dikutip sinata dari kompas, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan, temuan mie kuning mengandung formalin terungkap lewat penelusuran di Pasar Tradisional Parluasan, Pematangsiantar. Dari sini petugas BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sumut kemudian menggerebek produsen mie di Jalan Siatas Barita, Pematangsiantar.

Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa cairan formalin, bahan setengah jadi, dan mie kuning siap edar. Ditaksir keseluruhan barang bukti senilai Rp15,8 juta.

Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp10 miliar.

BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.

Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.

Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)

Tags: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)Formalin

Berita Terkait

Salah satu adegan prarekonstruksi yang digelar Ditresnarkoba Poldasu
Nusantara

Ditresnarkoba Poldasu Temukan Beragam Logo Ekstasi di Scorpio KTV & Bar

Editor: RP
29 Juli 2025 | 20:21 WIB

Medan, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Kapolres Simalungun saat memimpin prosesi sertijab, salah satunya Kapolsek Tiga Balata yang diemban AKP Suit Purba
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:47 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang pimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polres Simalungun, Selasa, 29...

Baca SelengkapnyaDetails
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 19:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengonfirmasi uang pungli parkir yang menyeret Kadis Perhubungan Julham Situmorang...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris Dishub Pematangsiantar Lusamti Simamora.
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

Editor: RP
29 Juli 2025 | 19:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora membantah sebagian pernyataan yang diposting pada dinding akun Facebook...

Baca SelengkapnyaDetails
Screenshot video yang viral. ist
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Juli 2025 | 16:44 WIB

Padang, Sinata.id — Aksi perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GSKI) di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

Ditresnarkoba Poldasu Temukan Beragam Logo Ekstasi di Scorpio KTV & Bar

29 Juli 2025 | 20:21 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab, AKP Suit Purba Jabat Kapolsek Tiga Balata

29 Juli 2025 | 19:47 WIB
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

29 Juli 2025 | 19:22 WIB
Pematangsiantar

Sekretaris Dishub Siantar Bantah Postingan Akun FB Julham Situmorang

29 Juli 2025 | 19:10 WIB
Nasional

Perusakan Rumah Doa di Padang Dikecam Keras, Pemerintah Diminta Tegas

29 Juli 2025 | 16:44 WIB
News

Pengusutan Pungli Parkir RS Vita Insani Tak Berhenti pada Kadishub Julham

29 Juli 2025 | 00:08 WIB
Pematangsiantar

Khawatir Tidak Koperatif, Alasan Jaksa Tahan Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 21:56 WIB
News

Konstruksi Perkara Pungli yang Menyeret Kadishub Julham Situmorang

28 Juli 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Diserahkan ke Jaksa, Kadishub Siantar Julham Situmorang Ditahan di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Sumatera Barat Dikecam, Negara Diminta Tegakkan Hukum dan Lindungi Minoritas

28 Juli 2025 | 19:04 WIB
News

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

28 Juli 2025 | 17:53 WIB
News

Dapur Pabrik Tahu di Jalan Ahmad Yani Dilalap Api Saat Dini Hari

28 Juli 2025 | 15:47 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id