Pematangsiantar, Sinata.id – AS (55 tahun), warga Huta I Urung, Nagori (Desa) Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ternyata hanyalah seorang tentara palsu, alias bukan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Tentara Palsu Todongkan Senpi
Belum lama ini, AS mengaku sebagai tentara, lalu mengancam warga dengan menodongkan senjata api rakitan. Pengancaman itu terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sah Udur Sitinjak saat pada konprensi pers yang digelar Selasa 29 April 2025 di markasnya.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang sedang melakukan ronda malam. Mereka mencurigai seorang pria yang mengenakan jaket loreng dan melintas di kawasan permukiman dengan sepeda motor,” ujar Sah Udur.
Melihat gelagat AS yang mencurigakan, dua warga MYS dan MHS mencoba menghentikan AS, untuk mempertanyakan identitasnya. Namun, AS malah mengaku sebagai anggota TNI, dan mengancam dengan senjata api rakitan.
“Pelaku sempat berkata, apa kau, aku Tentara,’ lalu mengeluarkan senjata dan mengarahkan ke warga sambil mengancam, ‘ku tembak kau’,” papar Sah Udur Sitinjak, meniru sebagian ucapan tersangka AS.
Meski diancam dengan senpi, kedua warga itu tak langsung “ciut” nyalinya. Mereka berusaha melawan, hingga kemudian personil Polres Pematangsiantar tiba di lokasi kejadian dan menangkap AS, serta menyita senpi rakitan jenis FN sebagai barang bukti.
“Senjata yang digunakan merupakan Air Soft Gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api berpeluru tajam. Saat ini, pelaku kita sangkakan melanggar UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka. (*)