Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Siantar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jo Frisco

Editor: Redaksi Sinata.id
30 April 2025 | 13:47 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pn pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa joe frisco johan, rabu 30 april 2025.

PN Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco Johan, Rabu 30 April 2025.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco, Rabu 30 April 2025 di Ruang Sidang Kartika pada pengadilan tersebut.

Sidang Perkara Pembunuhan

Sidang kali ini, majelis hakim membacakan (menetapkan) putusan sela atas eksepsi penasehat hukum (kuasa hukum) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH.

Pada putusan sela kali ini, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manulang SH bersama Hakim Anggota Febriani SH dan Rinding Sambara SH menyatakan dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Lalu majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Jo Frisco. “Eksepsi tidak diterima,” ucap Rinto Leoni Manulang SH, lalu mengetuk palunya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Rinto Leoni, sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara, dengan agenda pembuktian.

Rencananya, sidang pembuktian pokok perkara akan dimulai digelar pada 7 Mei 2025. Sidang 7 Mei 2025 yang akan dibuka pukul 09.00 WIB, agendanya untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan JPU

Pada sidang pembuktian, JPU akan berupaya membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, juga akan berusaha membuktikan sebagian dari eksepsinya. Dalam hal ini, eksepsi penasehat hukum yang menyebut terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan pasal 351 ayat 3.

Sebagaimana diketahui, Jo Frisco didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta sejumlah pasal lain yang dijuntokan.

Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, pada sidang pembuktian, pihaknya menyatakan siap untuk membuktikan bahwa yang terjadi bukan pasal 340 dan pasal 338 sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami akan buktikan bahwa yang terjadi seharusnya pasal 351 ayat 3,” ucap Parluhutan Banjarnahor SH, lalu menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKejaksaan Negeri (Kejari)PematangsiantarPengadilan Negeri (PN)

Berita Terkait

ariandi armas. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 15:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata. id - Pemko Pematangsiantar telah mengajukan pembangunan rumah aman "Rumah Aman" yang bertujuan memberi perlindungan bagi perempuan dan...

Baca SelengkapnyaDetails
juru bicara fraksi golkar indonesia rini silalahi
Pematangsiantar

PUTR Jadi Sorotan, Fraksi di DPRD Minta Kadis Dievaluasi, Wali Kota Siantar “Mengelak”

Editor: RP
10 September 2025 | 14:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Melalui sidang paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Wali Kota Pematangsiantar atas Rancangan Perubahan...

Baca SelengkapnyaDetails
aprial m rizaldi ginting. ist
Pematangsiantar

Masalah Sampah Tak Kunjung Usai, Pemko Siantar Diingatkan Soal Kesehatan Warga

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tumpukan sampah yang kian merusak wajah Kota Pematangsiantar membuat Fraksi PAN angkat bicara. Mereka mengingatkan, sampah bukan...

Baca SelengkapnyaDetails
panen raya di siantar, kapolres dan pemko dorong penguatan ketahanan pangan
Pematangsiantar

Panen Raya di Siantar, Kapolres dan Pemko Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 12:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak bersama Asisten II Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan  menghadiri kegiatan panen...

Baca SelengkapnyaDetails
m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Istri Sekda Dairi Meninggal Dunia, Bupati dan Wabup Melayat

10 September 2025 | 17:59 WIB
Dunia

Apa Itu Nepo Kids? Istilah yang Picu Gelombang Demonstrasi Besar di Nepal

10 September 2025 | 17:58 WIB
News

Sukoso Laporkan Ramlan Sinaga ke Polda Sumut

10 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Pangulu Pematang Gajing Serahkan 150 SHM ke Warga dan Terima 34 Serifikat Aset Nagori

10 September 2025 | 17:43 WIB
Dunia

Video Menteri Keuangan Nepal Ditelanjangi hingga Diseret ke Sungai Viral

10 September 2025 | 17:42 WIB
Dunia

Pemicu Demo Nepal, Nepotisme dan Gaya Hidup Mewah Elit Politik di Tengah Ketimpangan Ekonomi

10 September 2025 | 17:28 WIB
Dunia

Berdarah! Demonstrasi Nepal Tewaskan 22 Orang

10 September 2025 | 17:18 WIB
Regional

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Pante Bidari Disorot, Kepsek Tutup Diri dari Media

10 September 2025 | 15:48 WIB
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

10 September 2025 | 15:04 WIB
Pematangsiantar

PUTR Jadi Sorotan, Fraksi di DPRD Minta Kadis Dievaluasi, Wali Kota Siantar “Mengelak”

10 September 2025 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Masalah Sampah Tak Kunjung Usai, Pemko Siantar Diingatkan Soal Kesehatan Warga

10 September 2025 | 14:40 WIB
News

Karung Misterius di Motor Pria Paruh Baya Ternyata Berisi Ganja

10 September 2025 | 12:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id