Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Siantar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jo Frisco

Editor: Redaksi Sinata.id
30 April 2025 | 13:47 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pn pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa joe frisco johan, rabu 30 april 2025.

PN Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco Johan, Rabu 30 April 2025.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco, Rabu 30 April 2025 di Ruang Sidang Kartika pada pengadilan tersebut.

Sidang Perkara Pembunuhan

Sidang kali ini, majelis hakim membacakan (menetapkan) putusan sela atas eksepsi penasehat hukum (kuasa hukum) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH.

Pada putusan sela kali ini, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manulang SH bersama Hakim Anggota Febriani SH dan Rinding Sambara SH menyatakan dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Lalu majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Jo Frisco. “Eksepsi tidak diterima,” ucap Rinto Leoni Manulang SH, lalu mengetuk palunya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Rinto Leoni, sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara, dengan agenda pembuktian.

Rencananya, sidang pembuktian pokok perkara akan dimulai digelar pada 7 Mei 2025. Sidang 7 Mei 2025 yang akan dibuka pukul 09.00 WIB, agendanya untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan JPU

Pada sidang pembuktian, JPU akan berupaya membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, juga akan berusaha membuktikan sebagian dari eksepsinya. Dalam hal ini, eksepsi penasehat hukum yang menyebut terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan pasal 351 ayat 3.

Sebagaimana diketahui, Jo Frisco didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta sejumlah pasal lain yang dijuntokan.

Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, pada sidang pembuktian, pihaknya menyatakan siap untuk membuktikan bahwa yang terjadi bukan pasal 340 dan pasal 338 sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami akan buktikan bahwa yang terjadi seharusnya pasal 351 ayat 3,” ucap Parluhutan Banjarnahor SH, lalu menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKejaksaan Negeri (Kejari)PematangsiantarPengadilan Negeri (PN)

Berita Terkait

alat berat membersihkan puing gedung iv pasar horas. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Tinggal Sedikit Lagi! Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 95 Persen

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 23:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Setahun pasca-kebakaran yang melanda Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, upaya pembongkaran kini hampir rampung. Pemko...

Baca SelengkapnyaDetails
dapur mbg polres siantar dibawah yayasan tk kemala bhayangkari. ist
Pematangsiantar

Hari Pertama Beroperasi, SPPG Polres Siantar Salurkan 1.103 Porsi

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 22:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pematangsiantar mulai medistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah, Senin...

Baca SelengkapnyaDetails
kereta hias odong-odong masih beroperasi meski sudah dilarang lewat putusan pengadilan. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Sudah Dilarang Pengadilan, Odong-odong Siantar Masih Saja Beroperasi

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 18:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsianyar yang melarang odong-odong beroperasi di Pematangsiantar, tidak diindahkan pengusaha kereta hias tersebut....

Baca SelengkapnyaDetails
hingga 30 september 2025, wajib pajak di kota pematangsiantar nunggak pajak sebesar rp 3,755 miliar.
Pematangsiantar

Wajib Pajak di Siantar Nunggak Rp 3,755 Miliar, Ini Daftarnya

Editor: Gunawan Purba
27 Oktober 2025 | 18:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Hingga 30 September 2025, wajib pajak di Kota Pematangsiantar nunggak pajak sebesar Rp 3,755 miliar. Demikian disampaikan...

Baca SelengkapnyaDetails
usai dipertemukan oleh lurah merdeka, harianto saragih, pihak gereja misili injil indonesia (gmii) bukit sion tetap inginkan tempat hiburan malam (thm) anda di jalan ahmad yani, kota pematangsiantar, ditutup.
Pematangsiantar

Usai Dipertemukan Lurah, GMII Tetap Inginkan THM Anda Ditutup

Editor: Gunawan Purba
27 Oktober 2025 | 16:54 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Usai dipertemukan oleh Lurah Merdeka, Harianto Saragih, pihak Gereja Misili Injil Indonesia (GMII) Bukit Sion tetap inginkan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

28 Oktober 2025 | 10:23 WIB
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

28 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

28 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Regional

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

28 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Patuhi Mekanisme Dewan Pers untuk Selesaikan Delik Pers

28 Oktober 2025 | 09:49 WIB
Regional

Laporan di Polres Samosir Dianak-tirikan, Korban Ngadu ke Propam Polda Sumut

28 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang Kehidupan Orang Percaya

28 Oktober 2025 | 06:22 WIB
Religi

Tuhan yang Bertepuk Tangan: Tanda Amarah dan Tanda Kemenangan

28 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Religi

Dipanggil untuk Memuridkan: Hidup dalam Amanat Agung

28 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Regional

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Meningkat, Menjadi Rp 8 M Per Hari

27 Oktober 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Tinggal Sedikit Lagi! Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 95 Persen

27 Oktober 2025 | 23:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com