Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
PN Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco Johan, Rabu 30 April 2025.

PN Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco Johan, Rabu 30 April 2025.

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Siantar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Jo Frisco

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
30 April 2025 | 13:47 WIB
Rubrik: Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco, Rabu 30 April 2025 di Ruang Sidang Kartika pada pengadilan tersebut.

Sidang Perkara Pembunuhan

Sidang kali ini, majelis hakim membacakan (menetapkan) putusan sela atas eksepsi penasehat hukum (kuasa hukum) terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH.

Pada putusan sela kali ini, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manulang SH bersama Hakim Anggota Febriani SH dan Rinding Sambara SH menyatakan dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.

Lalu majelis hakim memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Jo Frisco. “Eksepsi tidak diterima,” ucap Rinto Leoni Manulang SH, lalu mengetuk palunya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, lanjut Rinto Leoni, sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara, dengan agenda pembuktian.

Rencananya, sidang pembuktian pokok perkara akan dimulai digelar pada 7 Mei 2025. Sidang 7 Mei 2025 yang akan dibuka pukul 09.00 WIB, agendanya untuk memeriksa saksi yang akan dihadirkan JPU

Pada sidang pembuktian, JPU akan berupaya membuktikan kebenaran dari dakwaannya. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, juga akan berusaha membuktikan sebagian dari eksepsinya. Dalam hal ini, eksepsi penasehat hukum yang menyebut terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan pasal 351 ayat 3.

Sebagaimana diketahui, Jo Frisco didakwa JPU dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, serta sejumlah pasal lain yang dijuntokan.

Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, pada sidang pembuktian, pihaknya menyatakan siap untuk membuktikan bahwa yang terjadi bukan pasal 340 dan pasal 338 sebagaimana dakwaan JPU.

“Kami akan buktikan bahwa yang terjadi seharusnya pasal 351 ayat 3,” ucap Parluhutan Banjarnahor SH, lalu menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi. (*)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKejaksaan Negeri (Kejari)PematangsiantarPengadilan Negeri (PN)

Berita Terkait

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails
Ilustrasi.
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 11:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti praktik sejumlah warga yang mengaku miskin demi mengakses bantuan sosial (bansos),...

Baca SelengkapnyaDetails
Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 11:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ratusan warga dari Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), menggelar...

Baca SelengkapnyaDetails
Penasehat Hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar.
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

Editor: Redaksi Sinata.id
25 Juli 2025 | 16:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda jalannya sidang gugatan lahan yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN...

Baca SelengkapnyaDetails
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat.
Pematangsiantar

Layanan PDAM Tirta Uli Lumpuh saat Listrik Padam, Genset Tak Berfungsi, Pihak Humas Tak Dapat Dikonfirmasi

Editor: Redaksi Sinata.id
24 Juli 2025 | 20:11 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar dikeluhkan masyarakat setelah sempat lumpuh akibat padamnya...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
News

Hotel Santika Medan Jadi Titik Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Pembatalan Agenda Hiburan Bernuansa LGBT

24 Juli 2025 | 20:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id