Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Hadly Hasyim Masyhuri Munte.
Terpidana diamankan di kediamannya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (28/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebutkan Hadly sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Hadly terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH-Pidana, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2022 di wilayah Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat itu, Hadly mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation dan menawarkan kerja sama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, sebagai pemasok kelapa sawit untuk PT KIP (Herfinta Group).
Untuk itu, Hadly meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta. Namun, kerja sama tersebut tidak pernah terwujud dan uang tidak dikembalikan kepada korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta,” ungkap Adre dihubungi Sinata.id, Rabu (30/4).
Usai penangkapan, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan untuk kemudian menjalani hukuman di Lapas sesuai putusan Mahkamah Agung. (*)