Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Wali murid ganti kursi sekolah yang rusak, yakni meja dan kursi. Insiden ini memicu polemik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Wali murid ganti kursi sekolah yang rusak, yakni meja dan kursi. Insiden ini memicu polemik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Wali Murid Ganti Kursi dan Meja Sekolah Usai Disindir di Grup WA

Zainal Editor: Zainal
1 Mei 2025 | 02:42 WIB
Rubrik: Nusantara

Lebak, Sinata.id – Seorang siswa kelas IV di SD Negeri 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi pusat perhatian publik setelah orang tuanya diminta untuk mengganti fasilitas sekolah yang rusak, yakni meja dan kursi. Insiden ini memicu polemik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan inventaris sekolah.

Wali Murid Ganti Kursi

Arta Grace Monica (35), orang tua dari murid yang dituding sebagai penyebab kerusakan, menyatakan bahwa ia telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp400.000 untuk membeli satu set meja dan kursi baru. Ia kemudian membawa perabotan tersebut ke sekolah dengan berjalan kaki sejauh 200 meter dari rumahnya.

“Saya beli dan bawa sendiri meja serta kursi itu. Bagi saya, Rp400.000 bukan jumlah kecil. Uang itu bisa saya pakai untuk kebutuhan pokok seperti membeli beras,” ujar Arta, dikutip Sinata.id, Rabu (30/4/2025).

Arta mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sekolah yang langsung menuduh anaknya sebagai perusak, meskipun kondisi meja dan kursi tersebut, menurutnya, memang telah rusak sebelum digunakan oleh sang anak.

“Kalau memang fasilitas sekolah sudah rusak sebelumnya, kenapa orang tua murid yang harus menggantinya? Apakah memang seperti itu aturannya?” kata Arta mempertanyakan.

Permintaan Ganti Rugi Disampaikan Melalui Grup WhatsApp

Kritik juga diarahkan pada metode penyampaian permintaan ganti rugi yang dinilai tidak pantas. Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil, Fifi Siti Rofikoh, menyampaikan permintaan tersebut melalui grup WhatsApp yang diikuti oleh dewan guru dan wali murid. Cara ini dianggap tidak elok dan mengejutkan banyak pihak, termasuk Arta.

“Permintaan ganti rugi pertama kali disampaikan di grup WhatsApp kelas oleh kepala sekolah,” jelas Arta. Meskipun beberapa orang tua siswa lain sempat berinisiatif untuk membantu, Arta tetap memutuskan untuk menyelesaikan tanggung jawab itu seorang diri.

Sebagai bentuk protes halus, Arta menuliskan kalimat di atas meja yang ia bawa ke sekolah: “Meja ini dapat dibeli oleh orang tua karena disuruh mengganti.”

“Saya ingin menunjukkan bahwa saya tidak menolak tanggung jawab. Tapi caranya, menurut saya, tidak bijaksana,” tambahnya.

Bupati Lebak Turun Tangan

Kasus ini turut menarik perhatian Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Bupati terlihat mempertanyakan langsung keputusan kepala sekolah yang meminta orang tua siswa mengganti fasilitas sekolah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fifi menyatakan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada siswa agar tidak merusak fasilitas umum. Namun, Bupati Hasbi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kenapa ibu menyuruh mereka mengganti?” tanya Bupati dengan nada tegas sambil menunjukkan bukti percakapan di grup WhatsApp.

Menurut Bupati Hasbi, tanggung jawab perawatan dan penggantian fasilitas sekolah sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah dan pemerintah, bukan dibebankan kepada wali murid. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti itu berpotensi membebani psikologis anak dan ekonomi keluarga.

“Sekolah seharusnya memberikan edukasi dengan cara yang mendidik, bukan justru menambah beban orang tua,” pungkasnya. (*)

Via: KOMPAS
Tags: Arta Grace MonicaBantenBupati LebakFifi Siti RofikohHasbi Asyidiki JayabayaKabupaten LebakKecamatan WarunggunungWhatsApp (WA)

Berita Terkait

Gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025.
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:40 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Dalam rangka menyambut gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pakpak...

Baca SelengkapnyaDetails
Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

MUI Kota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Islam Moderat dan Persaudaraan

27 Juli 2025 | 20:53 WIB
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

27 Juli 2025 | 20:47 WIB
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

27 Juli 2025 | 20:40 WIB
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

27 Juli 2025 | 17:04 WIB
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id