Sukabumi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial H (53), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Mirip Alur Cerita Film “Walid”
Ironisnya, tindak kejahatan tersebut diduga dilakukan terhadap delapan santriwati di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pola tindakan pelaku disebut-sebut memiliki kemiripan dengan alur cerita dalam film “Walid“, yang mengangkat kisah kekerasan seksual berkedok agama.
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan Selatan.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan/atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasatreskrim Iptu Hartono dalam keterangannya kepada media.
Iptu Hartono menambahkan, tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri. Modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, adalah mengatasnamakan ritual pengobatan, meskipun hingga kini motif tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Masih kami dalami lebih lanjut alasan dan motif tersangka melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi ini,” tegas Hartono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi dan korban, serta mengamankan sejumlah dokumen penting seperti data kependudukan, hasil visum et repertum, dan keterangan ahli.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara,” ungkap Aah.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (*)