Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Diduga Halangi Personil Poldasu Berantas Narkoba, Ajura Ditangkap Polres Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Mei 2025 | 21:45 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
pemprovsu membantah pernyataan sekda kota pematangsiantar junaedi antonius sitanggang terkait izin studio 21 dicabut.

Sekda Pematangsiantar Junaedi (dua dari kanan), AKBP Sah Udur (tiga dari kanan), Kombes Calvijn (dua dari kiri) dan pejabat lainnya.

Pematangsiantar, Sinata.id – Sebagai upaya memberantas peredaran gelap narkoba, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gerebek kawasan Bangsal di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada 24 April 2025 yang lalu.

Namun tidak mudah bagi personil Poldasu untuk mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Bangsal tersebut.

Pasalnya, saat menggerebek, sejumlah warga menghalangi petugas (pejabat negara/personil Poldasu) untuk menangkap para terduga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bangsal.

Meski ada perintangan, personil Ditresnarkoba Poldasu tetap berhasil menjalankan tugasnya. Dimana, empat tersangka tetap berhasil ditangkap. Begitu pula BB berupa sabu, juga berhasil disita.

Terkait tindakan perintangan tersebut, Polres Pematangsiantar tidak tinggal diam. Kemarin, Kamis 1 Mei 2025, satu dari empat terduga pelaku perintangan berhasil ditangkap, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka perintangan yang berhasil ditangkap adalah Ajura Mustika. Ia dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang perintangan terhadap pejabat negara menjalankan tugas. Ajura pun terancam 7 tahun penjara.

Dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak pada konprensi pers di markasnya bersama Ditresnarkoba Poldasu, tersangka Ajura dan tiga tersangka (DPO) lainnya menghalangi petugas dengan berbagai cara.

Cara para tersangka melakukan perintangan, kata Sah Udur, dengan mendorong, memukul dan menarik petugas. Lalu, ada juga dengan memukul mobil.

Serta, lanjut Sah Udur, tersangka Ajura, juga memprovokasi masyarakat, dengan berteriak, seolah polisi tidak ada menemukan barang bukti. Dampak dari teriakan itu, lokasi penggerebekan saat itu semakin ramai.

Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa Ajura merupakan istri dari Johari Prayudi, salah satu tersangka yang ditangkap Poldasu di Bangsal.

“Dengan adanya informasi (perintangan) tersebut, dan ada video sebagai barang bukti, kami telah mengamankan seorang perempuan, tersangka Ajura Mustika yang mengakui sebagai istri dari tersangka Johari Prayudi,” ucap Kapolres Pematangsiantar.

Diinformasikan lebih lanjut, Ajura Mustika saat ini berusia 34 tahun. Ia merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. (*)

Berita Terkait

polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id