Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap

Editor: Redaksi Sinata
3 Mei 2025 | 03:31 WIB
Rubrik: Regional
upaya penyelesaian melalui restorative justice (rj) terkait kasus perusakan tanaman di desa pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Pakpak Bharat, Sinata.id — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) antara Horas Hasugian dan lima terlapor, yakni Jamadin Berutu, Kaller Berutu, Indra Berutu, Togar Berutu, serta Boile Dahke Berutu, terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan polisi nomor STTP/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025, Horas Hasugian melaporkan perusakan terhadap 300 batang tanaman kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang alpukat miliknya. Kelima terlapor diduga melakukan perusakan tersebut.

Proses RJ dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Pakpak Bharat, difasilitasi oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, SH. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Pihak pelapor kuasa hukumnya Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, dan Choky P. Hutagalung, SH, MH, dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo,Sh.
MH,CPM CPArb & Partners yang beralamat di Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah No. 42-43, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sementara itu, pihak terlapor kuasa hukumnya Duarjon Simalango, SH, MH, Adolf Yehezkiel Malau, SH, Gerry Fransischus Ginting, SH, Jonni Iskandar Sagala, SH, dan Riski Saleh B. Napitupulu, SH, dari Kantor Hukum Durjana Simalango & Partners yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, melalui Boile Dahke Berutu, mengakui telah melakukan perusakan tanaman milik Horas Hasugian, akibat emosi, namun menolak memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa tanaman yang dirusak mereka itu, berada di atas tanah milik mereka sendiri yaitu Pinempar Ginoling Berutu saya sebagai cucu, ujarnya.

Penasihat hukum terlapor, Duarjon Simalango, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berharap pelapor menerima perdamaian atas kejadian tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum ini lagi. Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pelapor dan terlapor ditanggung masing-masing, mengingat terlapor juga mengalami kerugian, termasuk biaya pengacara dari Jakarta dengan biaya sangat besar dan lainnya.

Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.

Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.

Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.

Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

pemerintah thailand membubarkan dewan perwakilan rakyat (dpr) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah perdana menteri anutin charnvirakul menyerahkan kembali mandat kepada rakyat.
Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:21 WIB

Bangkok, Sinata.id - Pemerintah Thailand membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memulai proses menuju pemilihan umum dini setelah Perdana Menteri...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati lampung tengah dan empat tersangka lain dipamerkan kpk. ist
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 23:01 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat orang lain...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Warga Pematangsiantar bernama Wira menjadi korban penipuan berkedok donasi kemanusiaan setelah menerima bukti transfer fiktif dari pelaku...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi viii dpr ri selly andriany gantina menegaskan, penanganan bencana di aceh harus dilakukan dengan cepat, sinkron, dan berpihak sepenuhnya kepada korban
Nasional

Penanganan Bencana Aceh Harus Cepat dan Berpihak pada Korban

Editor: Gunawan Purba
12 Desember 2025 | 20:15 WIB

Banda Aceh, Sinata.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, penanganan bencana di Aceh harus dilakukan dengan cepat,...

Baca SelengkapnyaDetails
perayaan natal paud ask. foto: hendrik/sinata
Pematangsiantar

Ratusan Siswa PAUD Rayakan Natal Penuh Sukacita

Editor: Tumpal Pandapotan
12 Desember 2025 | 19:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ratusan anak didik beserta orang tua PAUD Anugerah Sungai Kehidupan (ASK), menggelar perayaan Natal dengan tema "Kado...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

12 Desember 2025 | 23:21 WIB
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

12 Desember 2025 | 23:01 WIB
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

12 Desember 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Penanganan Bencana Aceh Harus Cepat dan Berpihak pada Korban

12 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Siswa PAUD Rayakan Natal Penuh Sukacita

12 Desember 2025 | 19:57 WIB
Pematangsiantar

Manajemen Nes Teken Pernyataan Tentang Kesiapan Memenuhi Izin

12 Desember 2025 | 18:45 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Turun Rp114 per Kg, Berlaku hingga 15 Desember 2025

12 Desember 2025 | 18:27 WIB
Simalungun

Bupati Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun

12 Desember 2025 | 18:00 WIB
News

Polisi Tangkap Pria Siantar Nyimpan Ganja 1,4 Kg di Kulkas

12 Desember 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Perkuat Respons Layanan Gawat Darurat

12 Desember 2025 | 17:33 WIB
Pematangsiantar

BBPOM dan Dinkes Siantar Selamatkan  Warga dari Bahaya Mie Formalin Sebanyak 400 Ton

12 Desember 2025 | 17:21 WIB
Pematangsiantar

Dinkes Gelar Rontgen Paru Gratis untuk Masyarakat

12 Desember 2025 | 17:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com