Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar dari tersangka Anton (53), yang dikenal dengan alias Asiong atau Sakau. Ia merupakan seorang bandar narkoba kawakan di wilayah Simalungun.
Penangkapan ini bukan yang pertama kalinya bagi Asiong. Pada April 2016, ia pernah ditangkap dengan barang bukti sekitar 100 butir pil ekstasi dan 7 gram sabu. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada November 2016.
Anton, warga Huta Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pun kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pada Rabu malam (30/4/2025), ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 102,04 gram, dua butir ekstasi, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor.

Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Lorong 5 Purwosari Atas. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan tersangka yang kedapatan membuang kotak berisi tiga paket sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No 85, Serbelawan.
Penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut menemukan sabu tambahan yang disimpan dalam kotak headphone. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang pria berinisial B di Medan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” terang AKP Henry. (*)