Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Anak 14 Tahun Diduga Mencuri Sepeda Motor, Polsek Sidamanik Akan Lakukan Upaya Diversi

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Mei 2025 | 20:20 WIB
Rubrik: Simalungun, News
anak 14 tahun diduga mencuri sepeda motor, polsek sidamanik akan lakukan upaya diversi

Simalungun, Sinata.id – RR (14 tahun), seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia diduga mencuri sepeda motor di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Oleh penyidik, RR dikenakan penahanan setelah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Terhadap perkara dengan anak sebagai tersangka tersebut, Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung mengatakan, upaya diversi atas perkara itu akan dilakukan Polsek Sidamanik.

“Terkait diversi, besok diupayakan untuk dilakukan, dengan memanggil orang tua anak dan korban,” sebut Lutum Manurung, Senin 5 Mei 2025.

Kemudian kepada jurnalis, Lutum menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani perkara yang dihadapi RR.

Sementara itu, menyikapi perkara hukum yang sedang dihadapi anak, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH meminta penyidik kepolisian dalam menangani perkara anak, agar benar-benar memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Jadi di undang-undang itu, merupakan penanganan khusus, apabila anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Muldri.

Ungkap Muldri, anak yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah anak yang telah berusia 12 hingga 18 tahun.

Kemudian, terkait dapat tidaknya anak berusia 14 tahun hingga 18 tahun ditahan, penyidik harus memperhatikan ancaman hukuman dari perbuatan anak dimaksud.

Bila anak berusia 14 tahun atau lebih dan perkara yang dihadapi, ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, maka terlebih dahulu harus melalui upaya diversi. Lalu anak tersebut dapat dikenakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 1 x 24 jam. Namun selanjutnya anak dapat dijamin oleh orang tua.

Sementara, bila usia 14 tahun atau lebih, serta ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari 7 tahun, maka anak tersebut dapat dikenakan penahanan lebih dari 1 x 24 jam.

Hanya saja, penyidik harus menahan anak tersebut di tempat berbeda. “Bisa saja dilakukan penahanan. Tetapi tempat penahanannya juga beda, dan juga ini merupakan peradilan khusus. Maka dia bisa dititipkan di lembaga sosial, hingga usianya sampai 18 tahun,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

polres toba.
Regional

Kasat Narkoba Polres Toba Bantah Terima Setoran dari Bandar

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:54 WIB

Toba, Sinata.id- Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Parulian Nainggolan, membantah tudingan bahwa dirinya bersama anggotanya menerima setoran puluhan juta rupiah...

Baca SelengkapnyaDetails
pantai pasir putih parparean yang kembali menampakkan pasir putihnya setelah surutnya air danau toba.
Regional

Air Danau Toba Sudah Surut, Tempat Wisata Kembali Ramai

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:52 WIB

  Toba, Sinata.id- Naiknya permukaan air Danau Toba beberapa waktu lalu berdampak signifikan terhadap menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke sejumlah...

Baca SelengkapnyaDetails
jenazah penumpang yang jatuh pada 22 oktober lalu.
Regional

Dua Penumpang Kapal Tewas Jatuh ke Laut Dalam Sepekan

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:50 WIB

Sibolga, Sinata.id- Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua insiden penumpang jatuh ke laut terjadi dalam pelayaran dari Pelabuhan Sibolga...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi galian c material batu longsor dan menimpa pekerja hingga tewas di sipaholon, kabupaten taput.
Regional

Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Galian C di Taput

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Taput, Sinata.id- Seorang pekerja tambang batu tewas tertimpa material galian C pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui...

Baca SelengkapnyaDetails
mantan ketua pbhi dan pejuang ham indonesia, johnson panjaitan, meninggal dunia pada 26 oktober.
Nasional

Johnson Panjaitan Meninggal Dunia

Editor: Ariami Tambunan
27 Oktober 2025 | 09:54 WIB

Sinata.id - Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan hak asasi manusia Indonesia. Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Kasat Narkoba Polres Toba Bantah Terima Setoran dari Bandar

27 Oktober 2025 | 10:54 WIB
Regional

Air Danau Toba Sudah Surut, Tempat Wisata Kembali Ramai

27 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Regional

Dua Penumpang Kapal Tewas Jatuh ke Laut Dalam Sepekan

27 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Regional

Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Galian C di Taput

27 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Nasional

Johnson Panjaitan Meninggal Dunia

27 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Religi

Pemuridan: Perintah Agung, Bukan Sekadar Pilihan

27 Oktober 2025 | 05:06 WIB
Religi

Berjalan dalam Ketaatan, Hidup dalam Berkat

27 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Tubuhmu Adalah Gereja Hidup Tuhan

27 Oktober 2025 | 05:01 WIB
Simalungun

Maling Beraksi Pakai Pikap di Simalungun, Puluhan Gas Melon Digondol

26 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Regional

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera di Tapanuli Tengah

26 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Nasional

Isaura Muthmainnah Bawa Nama MAN 1 Deli Serdang ke Kancah Nasional Pickleball 2025

26 Oktober 2025 | 20:04 WIB
News

Video Pengeroyokan Remaja di Langkat Viral, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

26 Oktober 2025 | 19:55 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com