Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Anak 14 Tahun Diduga Mencuri Sepeda Motor, Polsek Sidamanik Akan Lakukan Upaya Diversi

Anak 14 Tahun Diduga Mencuri Sepeda Motor, Polsek Sidamanik Akan Lakukan Upaya Diversi

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
5 Mei 2025 | 20:20 WIB
Rubrik: Simalungun, News

Simalungun, Sinata.id – RR (14 tahun), seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia diduga mencuri sepeda motor di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Oleh penyidik, RR dikenakan penahanan setelah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Terhadap perkara dengan anak sebagai tersangka tersebut, Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung mengatakan, upaya diversi atas perkara itu akan dilakukan Polsek Sidamanik.

“Terkait diversi, besok diupayakan untuk dilakukan, dengan memanggil orang tua anak dan korban,” sebut Lutum Manurung, Senin 5 Mei 2025.

Kemudian kepada jurnalis, Lutum menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani perkara yang dihadapi RR.

Sementara itu, menyikapi perkara hukum yang sedang dihadapi anak, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH meminta penyidik kepolisian dalam menangani perkara anak, agar benar-benar memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Jadi di undang-undang itu, merupakan penanganan khusus, apabila anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Muldri.

Ungkap Muldri, anak yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah anak yang telah berusia 12 hingga 18 tahun.

Kemudian, terkait dapat tidaknya anak berusia 14 tahun hingga 18 tahun ditahan, penyidik harus memperhatikan ancaman hukuman dari perbuatan anak dimaksud.

Bila anak berusia 14 tahun atau lebih dan perkara yang dihadapi, ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, maka terlebih dahulu harus melalui upaya diversi. Lalu anak tersebut dapat dikenakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 1 x 24 jam. Namun selanjutnya anak dapat dijamin oleh orang tua.

Sementara, bila usia 14 tahun atau lebih, serta ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari 7 tahun, maka anak tersebut dapat dikenakan penahanan lebih dari 1 x 24 jam.

Hanya saja, penyidik harus menahan anak tersebut di tempat berbeda. “Bisa saja dilakukan penahanan. Tetapi tempat penahanannya juga beda, dan juga ini merupakan peradilan khusus. Maka dia bisa dititipkan di lembaga sosial, hingga usianya sampai 18 tahun,” ucapnya. (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Lokasi kejadian Rindy menghembuskan nafas terkahirnya. Insert: Rindy Liviani. Ist
News

Mobil Polisi Mengulah saat Evakuasi Penjambret Rindy

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 08:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas polisi yang tiba dengan mobil patroli di lokasi tragedi jambret sampai menewaskan Rindy Liviani (20), sempat...

Baca SelengkapnyaDetails
Nurdin, ayah korban di RSUD Djasamen Saragih. ist
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 17:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang wanita muda bernama Rindy Liviani (20), warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia setelah menjadi korban...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi saat mengamankan terduga pelaku perampokan.
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 16:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perampokan (begal) di siang bolong terjadi di Jalan SM Raja dekat Simpang Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame,...

Baca SelengkapnyaDetails
Gamot Huta Maratur, Nagori Sambosar Raya, Supri saat menerima bantuan (CSR) dari PT RAS
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 20:07 WIB

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat sekitar bersyukur atas hadir Pabrik Kelapa Sawit PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) di Nagori (Desa) Sambosar...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat membahas persoalan banjir Pasar Bawah Serbalawan antara masyarakat dengan Pemkab Simalungun, beberapa waktu lalu. Ist
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 19:27 WIB

Simalungun, Sinata.id — Warga Lingkungan IV, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, mendesak Pemkab Simalungun untuk mengambil langkah nyata dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi. Ist
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 18:30 WIB

Simalungun, Sinata.id– Seorang pria berusia 25 tahun ditemukan tewas akibat gantung diri di kamar rumahnya di Huta V Nagori Bandar...

Baca SelengkapnyaDetails
Agus Butarbutar saat menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 18:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang Pasar Horas pada Gedung IV yang tergabung di Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) Kota Pematangsiantar merasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun H Antin Achmad Saragih
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 16:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - “Berbagi itu harus dimulai dari rumah," ucap Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih saat hadiri penyerahan daging qurban...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Mobil Polisi Mengulah saat Evakuasi Penjambret Rindy

10 Juni 2025 | 08:53 WIB
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

8 Juni 2025 | 20:07 WIB
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

8 Juni 2025 | 19:27 WIB
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

8 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

8 Juni 2025 | 18:07 WIB
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

8 Juni 2025 | 16:27 WIB
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

8 Juni 2025 | 14:52 WIB
News

Mayat di Kebun Bridgestone, Hasil Pemeriksaan Ditemukan Luka Serius di Tubuh Korban

8 Juni 2025 | 02:11 WIB
News

Mayat Pria Ditemukan di Kebun Bridgestone, Berdomisili di Riau

7 Juni 2025 | 17:11 WIB
News

Polres Simalungun Sembelih 17 Hewan Kurban Perayaan Idul Adha

7 Juni 2025 | 13:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id