Simalungun, Sinata.id – RR (14 tahun), seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia diduga mencuri sepeda motor di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Oleh penyidik, RR dikenakan penahanan setelah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Terhadap perkara dengan anak sebagai tersangka tersebut, Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung mengatakan, upaya diversi atas perkara itu akan dilakukan Polsek Sidamanik.
“Terkait diversi, besok diupayakan untuk dilakukan, dengan memanggil orang tua anak dan korban,” sebut Lutum Manurung, Senin 5 Mei 2025.
Kemudian kepada jurnalis, Lutum menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani perkara yang dihadapi RR.
Sementara itu, menyikapi perkara hukum yang sedang dihadapi anak, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH meminta penyidik kepolisian dalam menangani perkara anak, agar benar-benar memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Jadi di undang-undang itu, merupakan penanganan khusus, apabila anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Muldri.
Ungkap Muldri, anak yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah anak yang telah berusia 12 hingga 18 tahun.
Kemudian, terkait dapat tidaknya anak berusia 14 tahun hingga 18 tahun ditahan, penyidik harus memperhatikan ancaman hukuman dari perbuatan anak dimaksud.
Bila anak berusia 14 tahun atau lebih dan perkara yang dihadapi, ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, maka terlebih dahulu harus melalui upaya diversi. Lalu anak tersebut dapat dikenakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 1 x 24 jam. Namun selanjutnya anak dapat dijamin oleh orang tua.
Sementara, bila usia 14 tahun atau lebih, serta ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari 7 tahun, maka anak tersebut dapat dikenakan penahanan lebih dari 1 x 24 jam.
Hanya saja, penyidik harus menahan anak tersebut di tempat berbeda. “Bisa saja dilakukan penahanan. Tetapi tempat penahanannya juga beda, dan juga ini merupakan peradilan khusus. Maka dia bisa dititipkan di lembaga sosial, hingga usianya sampai 18 tahun,” ucapnya. (*)