Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Anak 14 Tahun Diduga Mencuri Sepeda Motor, Polsek Sidamanik Akan Lakukan Upaya Diversi

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Mei 2025 | 20:20 WIB
Rubrik: Simalungun, News
anak 14 tahun diduga mencuri sepeda motor, polsek sidamanik akan lakukan upaya diversi

Simalungun, Sinata.id – RR (14 tahun), seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia diduga mencuri sepeda motor di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Oleh penyidik, RR dikenakan penahanan setelah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Terhadap perkara dengan anak sebagai tersangka tersebut, Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung mengatakan, upaya diversi atas perkara itu akan dilakukan Polsek Sidamanik.

“Terkait diversi, besok diupayakan untuk dilakukan, dengan memanggil orang tua anak dan korban,” sebut Lutum Manurung, Senin 5 Mei 2025.

Kemudian kepada jurnalis, Lutum menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani perkara yang dihadapi RR.

Sementara itu, menyikapi perkara hukum yang sedang dihadapi anak, Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH meminta penyidik kepolisian dalam menangani perkara anak, agar benar-benar memperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Jadi di undang-undang itu, merupakan penanganan khusus, apabila anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Kalau istilah undang-undangnya anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Muldri.

Ungkap Muldri, anak yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah anak yang telah berusia 12 hingga 18 tahun.

Kemudian, terkait dapat tidaknya anak berusia 14 tahun hingga 18 tahun ditahan, penyidik harus memperhatikan ancaman hukuman dari perbuatan anak dimaksud.

Bila anak berusia 14 tahun atau lebih dan perkara yang dihadapi, ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, maka terlebih dahulu harus melalui upaya diversi. Lalu anak tersebut dapat dikenakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 1 x 24 jam. Namun selanjutnya anak dapat dijamin oleh orang tua.

Sementara, bila usia 14 tahun atau lebih, serta ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari 7 tahun, maka anak tersebut dapat dikenakan penahanan lebih dari 1 x 24 jam.

Hanya saja, penyidik harus menahan anak tersebut di tempat berbeda. “Bisa saja dilakukan penahanan. Tetapi tempat penahanannya juga beda, dan juga ini merupakan peradilan khusus. Maka dia bisa dititipkan di lembaga sosial, hingga usianya sampai 18 tahun,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

ilustrasi
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

Editor: RP
11 September 2025 | 20:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Warga Kota Pematangsiantar tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari tanggungan APBD kota setempat dan...

Baca SelengkapnyaDetails
audiensi panitia kegiatan dengan wesly silalahi di kantor wali kota. (foto: dok pemko pematangsiantar)
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 19:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia pelaksana kegiatan bersama pengurus Vihara Sakyamula mengundang Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi untuk menghadiri peresmian Vihara Sakyamula...

Baca SelengkapnyaDetails
truk pengangkut pedagang terperosok ke parit di tapian dolok, 1 tewas
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

Editor: RP
11 September 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan, tepatnya di Kilometer 17-20  Simpang Palang, Nagori Pematang Dolok Kahean,...

Baca SelengkapnyaDetails
mini lokakarya promosi dan sosialisasi program kesejahteraan keluarga di aula kantor camat mazat. ist
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 17:26 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Timur menggelar Mini Lokakarya Promosi dan...

Baca SelengkapnyaDetails
485 personel gabungan tni, polri, dan satpol pp membagikan 28 ton beras secara door to door kepada masyarakat di medan dan deliserdang.  ist
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 17:24 WIB

Medan, Sinata.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, Kodam I Bukit Barisan mengadakan Apel Gelar Pasukan Patroli Gabungan Simpatik...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

11 September 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

11 September 2025 | 16:13 WIB
Regional

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Samosir

11 September 2025 | 16:11 WIB
Regional

Kasus TBC di Humbahas Menunjukkan Penurunan Signifikan

11 September 2025 | 16:08 WIB
Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

11 September 2025 | 16:06 WIB
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

11 September 2025 | 16:03 WIB
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

11 September 2025 | 16:01 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id