Pekanbaru, Sinata.id – Seorang perempuan berinisial M (34) ditangkap setelah diduga mencuri 19 kaleng sarden dari sebuah toko kelontong di kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengintai dan sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Wanita Pencuri 19 Kaleng Sarden Diserahkan ke Polisi
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (3/5/2025) di Toko Tisman Tasar, Jalan Sembilang Nomor 184A. Pemilik toko, Felda Tisma (32), mengaku telah lama mencurigai pelaku karena barang dagangannya kerap hilang secara tidak wajar. Kecurigaan tersebut mendorongnya untuk memasang kamera CCTV serta memantau langsung aktivitas pelaku yang merupakan pelanggan tetap sejak dua tahun terakhir.
“Awalnya kami curiga karena stok sarden kami sering berkurang tanpa transaksi yang sesuai. Setelah dipantau melalui CCTV, kami temukan bahwa pelaku menyembunyikan barang dagangan di balik pakaiannya,” ujar Felda.
Pada hari kejadian, pelaku kembali berbelanja seperti biasa. Namun, setelah menyelesaikan transaksi di kasir, ia langsung dihentikan oleh pemilik toko yang kemudian memeriksanya. Dari balik pakaian pelaku, ditemukan 19 kaleng sarden merek Mili yang sengaja disembunyikan.
Video penangkapan menunjukkan pelaku dalam kondisi ketakutan saat diminta mengeluarkan seluruh barang curian dari dalam pakaiannya. Pemilik toko yang marah bahkan mengancam akan membawa kasus tersebut ke kepolisian, mengingat kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah selama dua tahun terakhir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh Polsek Rumbai Pesisir. “Peristiwa ini sudah kami tangani. Pelaku saat ini berada dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima dari korban. “Korban melaporkan kejadian ini setelah menangkap langsung pelaku di lokasi. Berdasarkan pengakuan korban dan bukti CCTV, pelaku diduga telah melakukan pencurian berulang sejak tahun 2023,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 100 juta, dengan modus menyembunyikan barang curian setiap kali berbelanja. Hingga kini, pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di tempat lain. (*)