Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi pencurian di rumah warga Jalan Singosari, Kota Pematangsiantar berhasil diungkap kepolisian setempat. Dua tersangka berinisial AIN (39) dan MN (37) ditangkap pada Minggu (4/5/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi, Rabu dini hari (30/4/2025) sekitar pukul 03.15 WIB di rumah korban ESS.
Dijelaskan, korban terbangun hendak salat, mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Usai salat, korban keluar, dan menemukan sebatang bambu sepanjang dua meter di luar gerbang.
Hal itu manambah rasa curiga yang ada sebelumnya. Atas kecurigaan itu, rekaman CCTV diperiksa. Pada rekaman CCTV, tampak visual ke dua tersangka sedang mengambil hasil bumi milik korban.
Hasil bumi yang digasak ke dua tersangka, diantaranya berupa kemiri, pinang, dan coklat yang dibeli dari daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Berkat rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi berhasil menangkap AIN dan MN di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka pun langsung kami amankan ke Mako Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Diketahui, AIN merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sedangkan MN berasal dari Perum Pelita Indah, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Mereka juga diketahui sebagai residivis,” pungkas AKP Jahrona. (*)