Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggerebek praktik permainan ilegal berkedok hiburan di area Food Court Yanglim Plaza, Kota Medan, pada Rabu malam (30/4/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa emas batangan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian terselubung dalam bentuk permainan “batu goncang”.
“Modus yang digunakan adalah penyamaran sebagai kegiatan hiburan berpantun. Para pemain harus membeli kupon seharga Rp10.000 hingga Rp50.000 untuk ikut serta dalam permainan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat konferensi pers didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Jumat (2/5/2025).
Hadiah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari kebutuhan pokok seperti minyak goreng 1 kg hingga logam mulia emas Antam seberat 1 gram. Dari lokasi, petugas menyita emas, uang tunai sebesar Rp7,25 juta, kupon permainan, monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 19 lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi. Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk langkah penanganan lanjutan.
“Kami tegaskan bahwa Polda Sumatera Utara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, meskipun dikemas dalam kemasan hiburan,” tegas Kombes Sumaryono.(*)