Solo, Sinata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan atas desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto segera mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Desakan tersebut mencuat di tengah polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Gibran dalam proses pencalonan dirinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya di Solo, Senin (5/5/2025), Jokowi menyebut bahwa desakan semacam itu merupakan bentuk ekspresi dalam sistem demokrasi yang sehat. “Itu bagian dari apresiasi publik. Sah-sah saja disampaikan dalam negara demokrasi,” ujarnya kepada awak media.
Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses pencalonan hingga terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden telah sesuai mekanisme hukum dan konstitusional. “Gibran mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum. Prosedur hukum telah dilewati,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan bahwa Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menyebut hal itu sebagai asumsi yang tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki tahapan dan lembaga yang harus dilalui jika ada pihak yang ingin mengajukan pemakzulan terhadap pejabat negara.
“Pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prosesnya, mulai dari usulan DPR/MPR dan melalui uji di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi.
Pernyataan ini menegaskan posisi Jokowi dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu dan memperkuat narasi bahwa semua proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(*)