Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ngeri! Limbah Medis Beracun Berserakan di Pemukiman Warga Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Mei 2025 | 21:44 WIB
Rubrik: News
limbah beracun di temukan warga. ist

Limbah beracun di temukan warga. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Warga di sekitar Jalan Sumber Jaya II, Pematangsiantar, resah akibat temuan limbah medis berbahaya berupa alat suntik bekas yang berserakan di tempat pembuangan sampah pada Rabu (7/5/2025).

Temuan ini sontak memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat terkait potensi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti jarum suntik bekas pakai ini ditemukan di Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS), menimbulkan keprihatinan akan dampaknya yang membahayakan.

Warga khawatir, keberadaan limbah medis yang tidak seharusnya berada di tempat sampah umum ini dapat menjadi sumber penularan berbagai penyakit serius.

“Ini sangat berbahaya, bisa menularkan penyakit seperti HIV dan Hepatitis. Kenapa bisa dibiarkan?” ujar salah seorang warga dengan nada cemas.

ngeri! limbah medis beracun berserakan di pemukiman warga siantar
Limbah medis berbahaya ancam keselamatan warga. Ist

Berdasarkan pengamatan warga, limbah medis tersebut diduga kuat berasal dari praktik kesehatan mandiri, seperti bidan atau perawat yang membuka praktik pribadi di sekitar lokasi penemuan.

Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar terhadap pengelolaan limbah B3 dari praktik-praktik kesehatan tersebut.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang tepat dan pengawasan yang ketat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktik mandiri, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Aturan dan sanksi tentang limbah B3

Pembuangan limbah B3 medis sembarangan merupakan pelanggaran serius. Sehingga setiap pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan bertanggung jawab. Berikut aturan dan sanksi tentang limbah berbahaya.

Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 104: setiap orang yang membuang limbah B3 secara sembarangan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Kemudian, PP No 101 Tahun 2014, Pasal 59: Limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori limbah B3 yang wajib dikelola oleh pihak penghasil dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Permenkes No 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes: Setiap fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki prosedur pengelolaan limbah medis termasuk limbah tajam seperti jarum suntik. (*)

Berita Terkait

tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 920 pegawai terima surat keputusan (sk) bupati simalungun tentang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja (p3k). mereka yang diangkat, berasal dari formasi tahun 2024.
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:49 WIB

Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 920 pegawai terima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Mereka...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek delitua polrestabes medan berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dengan delapan tersangka dalam sebulan terakhir.
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

Editor: Zainal Efendi
29 Oktober 2025 | 19:20 WIB

Sinata.id - Sebanyak delapan tersangka dari tujuh kasus kriminal yang beragam, mulai dari pencurian hingga penggelapan, diamankan jajaran Polsek Delitua....

Baca SelengkapnyaDetails
periode maret hingga oktober 2025, polres pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

29 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

29 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Simalungun

920 P3K Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun

29 Oktober 2025 | 19:49 WIB
News

Polsek Delitua Gulung Komplotan Pencuri dan Penipu di Medan

29 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

29 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

29 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

29 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Pematangsiantar

Bunda PAUD Siantar Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak di SAB

29 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

29 Oktober 2025 | 13:41 WIB
News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com