Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Empat tersangka pencabulan dipamerkan di Polres Simalungun.ist

Empat tersangka pencabulan dipamerkan di Polres Simalungun.ist

Simalungun Berduka, Masa Depan Remaja Hancur di Tangan 4 Pemuda Bejat

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
7 Mei 2025 | 23:29 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, sinata.id – Empat pemuda di Simalungun ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam menyebarkan video korban berpelukan dengan pacarnya.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan ke-empat pelaku berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Lanjut Kapolres mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengancam korban akan menyebarkan video dirinya sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya dalam kondisi kancing baju terbuka.

“Video tersebut direkam oleh tersangka AS,” ujarnya.

Tersangka AS kemudian memanggil ketiga tersangka lain untuk datang ke lokasi. Keempat tersangka tiba di rumah korban lalu memaksa agar korban membuka pintu rumah.

“Mereka mendapati empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban dan langsung mengusir mereka. Setelah memastikan rumah sepi, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming video rekaman akan dihapus oleh AS,” ujar dia.

Dalam kondisi ketakutan, korban terpaksa menuruti permintaan bejat keempat tersangka yang kemudian mencabulinya secara bergiliran di kamar korban.

“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS sempat mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya,” ujar AKBP Marganda.

Polisi menjerat tindak pidana pencabulan terhadap para pelaku. Selain itu Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis korban.

“Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Kondisi minibus ringsek pasca tertabrak kereta api di Kampung Pompa Perlanaan Simalungun. ist
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Juli 2025 | 17:04 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kampung Pompa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu...

Baca SelengkapnyaDetails
Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

27 Juli 2025 | 17:04 WIB
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id