Deli Serdang, sinata.id – Baja Giawa, warga Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tiga tetangganya setelah menegur mereka agar tidak membuat keributan. Ironisnya, saat berharap perlindungan hukum, ia justru mendapat tekanan dari oknum penyidik Polsek Telun Kenas.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Januari 2025 di depan istri dan anak korban. Seorang saksi mata, Marbun, yang kebetulan melintas, menyebut melihat langsung Baja dipukuli secara brutal oleh tiga orang.
“Saya lihat Baja dipukuli bertubi-tubi di depan keluarganya. Masalahnya sepele, tapi mereka menganiaya sampai nyaris menghilangkan nyawa,” ujar Marbun.
Usai kejadian, Baja melaporkan kasus ini ke Polsek Telun Kenas dengan harapan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, satu bulan berlalu tanpa adanya penangkapan.
Sebaliknya, Baja justru mengaku ditekan oleh oknum penyidik berinisial HS agar menerima pelaporan dijadikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang hanya masuk kategori tindak pidana ringan.
“Penyidik dua kali mendatangi saya, memberi tekanan dan ancaman agar saya menyetujui perubahan pasal. Karena takut, saya akhirnya menandatangani,” kata Baja dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Trinov Sianturi mengecam keras tindakan penyidik yang dianggap menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Polisi semestinya jadi pelindung masyarakat, bukan alat menekan korban. Ini bentuk nyata pelanggaran etik dan kami akan laporkan ke Propam Polda Sumut,” terangnya.
Ia menambahkan, hukum harus ditegakkan secara adil, bukan diperjualbelikan seolah-olah berada di pasar.
Menurutnya, adanya lasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme oleh aparat penegak hukum yang semakin mendapat sorotan publik.
Merespon tudingan intimidasi terhadap korban, Kamis (8/5/2025) penyidik Polsek Talun Kenas Herbin Sihombing menyanggah kasusnya tindak pidana pengeroyokan melainkan penganiayaan yang dilakukan satu orang. Sesuai keterangan dua saksi yang dimintai keterangan kepolisian.