Deli Serdang, sinata.id – Seorang warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berinisial JIB, mengaku dirugikan setelah kayu durian miliknya diduga diambil paksa oleh oknum tidak dikenal. Kejadian ini terjadi di Dusun 1, Desa Rambai, dan telah dilaporkan ke Polsek Talun Kenas.
Namun, hingga kini belum ada penahanan atau penyitaan barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Korban menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan polisi kasus dialaminya. Terlebih soal kendaraan mobil pikap L300 yang digunakan untuk membawa kayu durian milik kliennya diduga milik oknum aparat dan terkait dengan sebuah kilang kayu di kawasan Biru-Biru.
“Penyidik beranggapan ini bukan tindak pidana karena lokasi kejadian dianggap sebagai tanah negara. Padahal, klien kami memiliki dokumen ganti rugi tanah yang ditandatangani perangkat desa dan diketahui camat sejak 1990,” jelas korban melalui kuasa hukumnya, Trinov Fernando Sianturi, Kamis (8/5/2025)
Ia menegaskan bahwa ada dua alat bukti kuat dalam kasus ini, yaitu kesaksian saksi dan dokumen kepemilikan lahan. Namun, polisi dinilai tidak mengambil tindakan tegas.
Trinov mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika kasus ini diabaikan. “Pernyataan kepolisian menyebut bahwa ini bukan tindak pidana bisa memicu pembiaran penebangan liar, merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia mendesak pihak berwenang di tingkat lebih tinggi, seperti Polda Sumatera Utara atau Kejaksaan, untuk meninjau ulang kasus ini secara objektif.
Sementara itu petugas Polsek Talun Kenas Herbin Sihombing menjelaskan bahwa sebanyak 25 batang kayu dan mobil pikap L300 telah diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Demikian disampaikannya kepada Sinata.id, Kamis (8/5/2025 (*)