Sinata.id
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen yang menggugat Kapolri gara-gara Odong-odong. (Ist)

Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen yang menggugat Kapolri gara-gara Odong-odong. (Ist)

Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
8 Mei 2025 | 12:32 WIB
Rubrik: News, Nasional, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak menjalankan tugas.

Bukan cuma Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Siantar, juga dinilai tidak menjalankan tugas, terkait beroperasinya Odong-odong dengan bebas di Kota Pematangsiantar.

Penilaian seperi itu tertuang pada gugatan Rindu Erwin Marpaung, seorang dosen di Universitas Nomensen HKBP Pematangsiantar.

Mantan jurnalis dan aktivis di masa reformasi ini, melalui 15 orang kuasa hukumnya daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 6 Mei 2025.

Gugatan didaftarkan (diajukan), sebut Rindu, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat. Sebab, keberadaan Odong-odong telah mengancam keselamatan warga.

“Polisi terkesan bungkam. Sementara Odong-odong menjadi ancaman bagi masyarakat. Jadi kami harus menggugat,” ujar Rindu Marpaung, Kamis 8 Mei 2025.

Menurut Rindu Erwin, Odong-odong yang beroperasi cukup banyak di kotanya. Kendaraan Odong-odong yang beroperasi sudah dimodifikasi. Hanya saja, modifikasi yang dilakukan tidak mematuhi standart kelayakan kendaraan. Sehingga keberadaannya dapat mengancam keselamatan.

Meski jenis kendaraannya tidak standart, namun Odong-odong masih juga dibiarkan beroperasi. Keadaan seperti itu, bagi Rindu Marpaung, merupakan bentuk lambannya personil pada institusi yang bertugas untuk itu.

Katanya, alat transportasi hiburan untuk anak tersebut, secara nyata melanggar peraturan lalulintas. Serta berpotensi menghadirkan kecelakaan yang fatal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tandasnya.

Lebih lanjut menurutnya, ada pembiaran yang dilakukan lembaga kepolisian di kotanya terhadap Odong-odong.

“Ini soal keselamatan pengguna jalan umum dan penguna kendaraan. Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” ucapnya.

Untuk itu Rindu meminta PN Pematangsiantar melalui majelis hakim yang mengadili perkara, agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan odong-odong yang melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan raya di Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu.

4. Menghukum tergugat membayar kerugian materi kepada penggugat sebesar Rp 30 Ribu.

5. Menghukum tergugat membayar kerugian immaterial penggugat jika di rupiahkan sebesar Rp 50 juta.

6. Menghukum tergugat untuk memohon maaf kepada penggugat dan masyarakat penguna jalan umum di Kota Pematangsiantar melalui media massa dua kali berturut-turut.

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 30 juta setiap harinya bila ternyata tergugat lalai, terlambat, tidak melaksanakan dan/atau menghalang-halangi pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)

Berita Terkait

Ruas Jalan WR Supratman merupakan lapak ngetem odong-odong tampak kosong. Lokasi ini berada tepat di depan Siantar Hotel. (ist)
News

Odong-odong di Siantar Dilarang Beroperasi usai Warga Gugat Kapolri

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 21:24 WIB

Pematangsiantar, sinata.id - Operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar terhenti menyusul gugatan hukum yang dilayangkan seorang warga Rindu Erwin Marpaung terhadap...

Baca SelengkapnyaDetails
Pertama Dalam Sejarah MAN Siantar, Siswi Lulusan Tahun 2025 Diterima di UI
Nasional

Pertama Dalam Sejarah MAN Siantar, Siswi Lulusan Tahun 2025 Diterima di UI

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Mei 2025 | 18:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar lulusan (alumni) tahun 2025 mengukir prestasi yang cukup membanggakan. Rasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Tangkapan layar video viral. (insert foto: fb Robin Manurung)
News

Kasus Robin Manurung Jalan di Tempat? BKD Respons soal Hubungan Sesama Dewan

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 17:51 WIB

Pematangsiantar, sinata.id — Kepercayaan publik terhadap Badan Kehormatan Dewan atau BKD DPRD Pematangsiantar tuai sorotan dalam menangani kasus dugaan penganiayaan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kadinkes Irma Suryani. ist
News

Limbah Medis Beracun Ancam Warga, Kadis Kesehatan Diduga Tak Peduli, Wesly Diminta Bertindak!

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 15:52 WIB

Pematangsiantar, sinata.id – Warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dibuat resah dengan ditemukannya limbah medis berbahaya (limbah...

Baca SelengkapnyaDetails
Petugas Polsek Berastagi Syahwal Ginting memberi kesaksian di PN Pematangsiantar. (ist)
News

Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi, Polisi Temukan Joe Sembunyi di Hotel Sapadia

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 12:29 WIB

Pematangsiantar, sinata.id  - Joe Frisco Johan (36) alias Jo, terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela, ditangkap tanpa perlawanan...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka Acian diamankan petugas. (ist)
News

Kurir Sabu 1 Ons Diciduk Polisi di Exit Tol Sinaksak

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 11:11 WIB

Simalungun, sinata.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons di kawasan Exit...

Baca SelengkapnyaDetails
Polsek Talun Kenas. ist
News

Skandal Penebangan Liar di Deli Serdang: Oknum Aparat Diduga Terlibat, Korban Gigih Berjuang!

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 10:42 WIB

Deli Serdang, sinata.id - Seorang warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berinisial JIB, mengaku dirugikan setelah kayu durian miliknya...

Baca SelengkapnyaDetails
Korban bersama kuasa hukumnya. ist
News

Korban Pengeroyokan di Deli Serdang: Bukan Dapat Keadilan, Malah Diintimidasi

Editor: Tumpal Tanjung
8 Mei 2025 | 09:28 WIB

Deli Serdang, sinata.id – Baja Giawa, warga Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Odong-odong di Siantar Dilarang Beroperasi usai Warga Gugat Kapolri

8 Mei 2025 | 21:24 WIB
Nasional

Pertama Dalam Sejarah MAN Siantar, Siswi Lulusan Tahun 2025 Diterima di UI

8 Mei 2025 | 18:23 WIB
News

Kasus Robin Manurung Jalan di Tempat? BKD Respons soal Hubungan Sesama Dewan

8 Mei 2025 | 17:51 WIB
News

Limbah Medis Beracun Ancam Warga, Kadis Kesehatan Diduga Tak Peduli, Wesly Diminta Bertindak!

8 Mei 2025 | 15:52 WIB
News

Gara-gara Odong-odong di Siantar, Kapolri Dinilai Tidak Jalankan Tugas

8 Mei 2025 | 12:32 WIB
News

Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi, Polisi Temukan Joe Sembunyi di Hotel Sapadia

8 Mei 2025 | 12:29 WIB
News

Kurir Sabu 1 Ons Diciduk Polisi di Exit Tol Sinaksak

8 Mei 2025 | 11:11 WIB
News

Skandal Penebangan Liar di Deli Serdang: Oknum Aparat Diduga Terlibat, Korban Gigih Berjuang!

8 Mei 2025 | 10:42 WIB
News

Korban Pengeroyokan di Deli Serdang: Bukan Dapat Keadilan, Malah Diintimidasi

8 Mei 2025 | 09:28 WIB
News

Simalungun Berduka, Masa Depan Remaja Hancur di Tangan 4 Pemuda Bejat

7 Mei 2025 | 23:29 WIB
News

Ngeri! Limbah Medis Beracun Berserakan di Pemukiman Warga Siantar

7 Mei 2025 | 21:44 WIB
Nusantara

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Antar Provinsi, 4 Tersangka Diringkus

7 Mei 2025 | 20:02 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id