Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Odong-odong di Siantar Dilarang Beroperasi usai Warga Gugat Kapolri

Editor: Tumpal Pandapotan
8 Mei 2025 | 21:24 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
ruas jalan wr supratman merupakan lapak ngetem odong-odong tampak kosong. lokasi ini berada tepat di depan siantar hotel. (ist)

Ruas Jalan WR Supratman merupakan lapak ngetem odong-odong tampak kosong. Lokasi ini berada tepat di depan Siantar Hotel. (ist)

Pematangsiantar, sinata.id – Operasional odong-odong di Kota Pematangsiantar terhenti menyusul gugatan hukum yang dilayangkan seorang warga Rindu Erwin Marpaung terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan tersebut viral karena dianggap mewakili keresahan masyarakat kota itu, dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 6 Mei 2025. Selain Kapolri, Kapolda Sumut sampai Kapolres Pematangsiantar turut menjadi pihak tergugat.

Pantauan wartawan di lokasi ngetem kendaraan odong-odong yang terletak di Jalan WR Supratman, Kamis (8/5/2025), tampak tak ada lagi kereta hias yang parkir di badan jalan. Ruas jalan tampak terasa lenggang, berbeda dari biasanya yang dipenuhi kereta odong-odong yang dihiasi lampu kelap-kelip.

“Kayaknya memang seperti itu (odong-odong dilarang beroperasi) makanya gak satu pun lagi kelihatan wujudnya (odong-odong),” kata salah seorang warga di lokasi.

Kereta hias odong-odong dianggap sebagai wahana hiburan, beroperasi mulai sore sampai malam hari. Untuk tarif setiap orang biasanya dikenai Rp5 ribu per orang. Supir kemudian membawa penumpang berkeliling di rute yang telah ditentukan.

Tetapi keberadaannya tuai kontroversi karena musik house yang diputar terlalu keras menggangu kenyamanan. Lain lagi soal supir odong-odong yang bersikap ugal-ugalan yang banyak diprotes pengendara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak ditanyai terkait odong-odong setop beroperasi belum merespons konfirmasi wartawan.

Sementara Kasat Lantas Iptu Friska Susana membenarkan pihaknya melarang beroperasinya kendaraan modifikasi di jalanan, sejak sore tadi.

Friska menyanggah pihaknya melarang odong-odong beroperasi menyusul adanya gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melainkan memang kebijakan kepolisian.

“Gak juga (larangan karena gugatan) memang sudah beberapa kali kita tilang,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang dosen Universitas HKBP Nomensen, Rindu Erwin Marpaung, menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian Sumatera Utara karena dinilai lalai menindak operasi odong-odong ilegal di Kota Pematangsiantar.

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar menganggap bahwa Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan Kasat Lantas turut tidak menjalankan tugasnya.

Odong-odong disebut telah dimodifikasi tanpa mematuhi standar keselamatan, namun tetap dibiarkan beroperasi dan membahayakan pengguna jalan.

Rindu menyebut pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.

Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)

Berita Terkait

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Sinata.id - Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com