Simalungun, sinata.id – Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Pelaku berinisial AS (39) ditangkap hanya dua hari setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan polisi yang masuk dua hari sebelumnya. Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban pada Minggu malam.
“Kejadian bermula saat korban WA (14) dan temannya DN (15) membeli minuman di simpang Dosin. Pelaku meminta diantar ke rumahnya, namun sesampainya di lokasi, korban dipukul dan barang-barangnya dirampas,” jelas AKP Verry, Rabu (14/5).
Pelaku memukul korban menggunakan tangan dan pelepah sawit sepanjang sekitar dua meter, lalu mengambil handphone Realme C65 dan uang tunai sebesar Rp20.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 juta.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa handphone curian.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Verry.
Barang bukti yang diamankan meliputi kotak handphone dan pelepah sawit kering sepanjang 120 cm yang digunakan pelaku saat melakukan kekerasan. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. (*)