Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Ir Daud Simanjuntak sampaikan penilaian DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di sepanjang tahun 2024.
Penilaian disampaikan setelah DPRD Pematangsiantar menggelar Rapat Gabungan Komisi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024, Rabu 14 April 2025.
Katanya, DPRD selanjutnya menyimpulkan, bahwa pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar tidak mampu menjalankan tugas.
Pejabat atau Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) disebut tidak mampu menjalankan tugas, karena kinerja Pemko Pematangsiantar dinilai tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.
“DPRD menyimpulkan, kinerja Pemerintah Kota (Pematangsiantar) tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan, disebabkan ketidakmampuan OPD,” ujar Daud Simanjuntak, lalu mencontohkan salah satu OPD tersebut adalah Sat Pol PP.
DPRD menarik kesimpulan demikian, karena dimasa pembahasan LKPJ Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menemukan data yang disajikan OPD tidak sesuai dengan kenyataan.
“Yang jelas, secara umum dalam rapat (gabungan komisi) ditemukan, OPD menyajikan data LKPJ yang tidak sinkron dengan realisasi yang sebenarnya,” tandas Daud.
Tuturnya, kesimpulan itu nantinya, akan menjadi keputusan DPRD Kota Pematangsiantar berupa rekomendasi. Dengan harapan, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dapat segera menindaklanjutinya.
Bahkan, Wali Kota dapat menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan untuk melakukan evaluasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. “Bisa jadi patokan untuk mengevaluasi OPD,” pungkasnya. (*)