Pematangsiantar, sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.
Pada kasus ini, Safnil Wizar merupakan Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang menerima sub kontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) untuk mengawasi pekerjaan proyek pembangunan gedung yang bernilai Rp 57 miliar tersebut.
“Dan, mulai hari ini tersangka SW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pematangsiantar,” kata Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, Kamis (15/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya selama pelaksanaan proyek.
Jaksa menganggap kelalaian dalam fungsi kontrol tersebut berdampak langsung pada kualitas dan hasil pembangunan gedung.
“Dalam penyidikan yang kita laksanakan, ternyata dia tidak melaksanakan fungsi dan kontrol, fungsi pengawasan atas keberlangsungan pembangunan gedung Telkom,” ujar Jurist dalam keterangan persnya, Kamis (15/5).
Berdasarkan hasil pengujian teknis yang dilakukan di 10 titik sampling pada bangunan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume yang signifikan. Kekurangan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar, sesuai hasil auditor keuangan negara.
Atas perbuatannya, Safnil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Jurist Precisely Sitepu juga menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. Dia mengisyaratkan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Kita akan sisir terus. Sehingga ada kepastian hukumnya. Sekali lagi (penanganan kasus) kita lakukan secara holistik dan secara jujur. Tentunya (ke depan) akan ada pihak-pihak lain yang akan kita mintakan keterangan,” ujarnya.
Susul Tiga Tersangka Lain dalam Kasus Serupa
Safnil Wizar merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom ini, Safnil merupakan tersangka baru.
Dia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu berurusan dengan hukum, yang merupakan rekanan proyek pembangunan gedung Telkom dari PT Tekken Pratama.
Ketiganya Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka pada 18 Maret 2025.
“(Ketiganya) ditetapkan tersangka karena dalam pola pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Terdapat kekurangan volume bestek yang seharusnya dikerjakan namun tidak (dikerjakan),” ujar Kajari Jurist. (*)