Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Pematangsiantar menyoroti kinerja pemerintah kota setelah menemukan ketidaksesuaian data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2024. Ketidaksesuaian ini terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinyatakan bahwa data dalam LKPj tidak sinkron dengan data realisasi yang disampaikan oleh OPD. Temuan ini mencerminkan lemahnya kemampuan OPD dalam menyusun dan menyajikan informasi secara akurat.
Atas temuan tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa kinerja pemerintah kota belum mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Juga mendesak segera melakukan pembenahan, terutama dalam pelayanan publik.
Rekomendasi atas LKPj Walikota 2024, kemudian disampaikan DPRD. Berikut daftar lengkap rekomendasinya;
Satuan Polisi Pamong Praja diminta aktif berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menertibkan tiang fiber optik ilegal, pedagang kaki lima, serta bangunan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini dinilai krusial demi menjaga kenyamanan dan estetika kota.
Dinas Sosial juga disorot karena data penerima bantuan sosial dinilai tidak sesuai kriteria. DPRD meminta pendataan ulang serta inovasi program yang menyasar kebutuhan masyarakat jangka panjang.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja diminta membuka akses informasi lowongan kerja yang lebih luas guna menekan angka pengangguran di Pematangsiantar.
Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta menertibkan parkir liar di depan Suzuya Merdeka Mall dan mengaktifkan kembali Terminal Tanjung Pinggir. Penanganan kemacetan di titik-titik strategis seperti di depan Irian Mall dan penertiban odong-odong serta terminal liar juga menjadi perhatian.
Dinas Lingkungan Hidup dituntut segera mengelola TPA yang sudah melebihi kapasitas dan membuat masterplan pengelolaan sampah. Pemungutan retribusi sampah juga diminta dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Perumda Tirta Uli diminta menyediakan payung hukum dan transparansi soal penggantian meteran air serta mengaktifkan 36 titik hydrant untuk kesiapsiagaan kebakaran.
Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya diminta mendata pedagang dan menyiapkan langkah matang terkait rencana pembangunan kembali gedung pasar yang terbakar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diinstruksikan mengaktifkan kembali drainase di bawah RS Vita Insani dan mempercepat pelelangan pembongkaran Gedung IV Pasar Horas Jaya. Penyusunan masterplan drainase kota serta percepatan proyek outer ringroad juga menjadi sorotan.
BPBD didesak menyusun regulasi penanganan bencana sebagai acuan hukum bagi OPD terkait dalam kondisi darurat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta fokus pada kebutuhan irigasi, benih, pupuk, serta pencegahan alih fungsi lahan pertanian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diingatkan pentingnya penempatan ASN berdasarkan kompetensi, serta pendataan akurat untuk efisiensi anggaran belanja pegawai.
Inspektorat diminta aktif menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap OPD.
Dinas Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan SD negeri dan mengatur jadwal serentak penerimaan siswa baru.
Dinas Koperasi dan UKM diminta meningkatkan transparansi pengelolaan dana bergulir dan menghidupkan kembali semangat usaha masyarakat.
Dinas Pariwisata diinstruksikan mengoptimalkan promosi wisata dan event, pemanfaatan ruang publik, dan pembinaan atlet berprestasi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diminta menindak penyalahgunaan listrik ilegal dan memastikan kualitas penerangan jalan umum.
Dinas Kesehatan diminta mengevaluasi sistem pengadaan obat-obatan secara menyeluruh serta meningkatkan sumber daya manusia dalam hal penggunaan alat-alat kesehatan.
Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah atau BPKPD diminta memastikan proses pembelian lahan dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan tepat. Selain itu, percepatan pembuatan sertifikat atas aset milik Pemko juga menjadi prioritas yang perlu segera direalisasikan.
BPKPD juga diminta meninjau dan merevisi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan masyarakat.
BPKPD didorong untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Pematangsiantar.
Di sisi lain, Sekretariat Daerah melalui beberapa bagiannya juga menerima sejumlah rekomendasi. Bagian Tata Pemerintahan diminta menyajikan data akurat dalam Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dengan melakukan sinkronisasi data antar-OPD serta review bersama Inspektorat sebelum diserahkan ke DPRD.
Pemerintah juga diminta segera merampungkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang berfungsi sebagai payung hukum dan panduan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang.
Selain itu, Bagian Kesejahteraan Masyarakat diharapkan mendorong kegiatan lintas suku dan agama guna memperkuat keselarasan sosial di Kota Pematangsiantar.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Terakhir, delapan camat se-Kota Pematangsiantar diminta mengganti perangkat kelurahan yang tidak kompeten dan memperhatikan kondisi gedung kantor kelurahan serta kesejahteraan perangkatnya. (*)