Simalungun, Sinata.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian cat berbagai merek di toko bangunan atau panglong di Huta II Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut. Seorang pelaku bernama Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Eko ditangkap personel Polsek Perdagangan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban Akhirmen Siregar (45), pemilik panglong.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) siang hari. Dua pelaku memanjat pagar belakang gudang, kemudian merusak jerajak besi di pintu atas untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil puluhan kaleng dan ember cat berbagai merek.
Tetapi aksi itu tak berjalan mulus. Saksi mata bernama AN (49), warga sekitar, melihat kedua pelaku — Rio dan Eko alias Kembar — membawa beberapa kaleng cat. Diam-diam dia melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga gudang, Zulkarnain Sinaga, yang bersama pemilik langsung melakukan pemeriksaan gudang. Ditemukan bahwa sejumlah jerajak besi telah dirusak dan banyak cat hilang.
Kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp6,8 juta. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat ember cat 25 kg berbagai merek: Jotun biru dan cokelat, Pigo putih, dan Avitex putih.
Selain itu, barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga pail cat isi 25 kg, enam pail isi 5 kg, serta 50 kaleng cat minyak merek Autolac warna oranye dan lainnya.
Polisi menyatakan bahwa tersangka Eko kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, sementara rekannya bernama Rio masih dalam pengejaran. “Kami terus memburu pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini,” tegas Kasi Humas. (*)