Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polres Simalungun Bongkar Skenario Licik Pengedar Sabu dan Media Online

Editor: Redaksi Sinata 2
18 Mei 2025 | 14:49 WIB
Rubrik: News
polres simalungun membongkar kolaborasi gelap pengedar sabu dan media online, dari penangkapan dua tersangka narkoba yang ditangkap.

Tersangka Dedy dan Pipi. ist

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun membongkar kolaborasi gelap pengedar dan media online, dari penangkapan dua tersangka narkoba yang ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dua tersangka yang diamankan adalah Pipi Indriyani (23), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

Dari keduanya, polisi menyita total 37,38 gram sabu, handphone, timbangan digital, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

“Pipi diamankan dengan barang bukti 1,41 gram sabu dari rumahnya di Marihat Bukit. Sementara Dedy ditangkap di kediamannya di Purba Ganda dengan 35,97 gram sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025).

Berita Terkait: Tersangka Narkoba dan Pemilik Media Kerap Komunikasi

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal setelah sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025 menerbitkan berita yang memuat narasi Ipda Froom Siahaan, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Simalungun, melakukan pembiaran terhadap seorang residivis narkoba, Dedi Sanjaya alias Suro.

“Belakangan diketahui bahwa Suro adalah suami sirih dari tersangka Pipi dan juga mantan rekan bisnis narkoba,” ujar dia.

Kapolres Simalungun yang menerima laporan tersebut memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan bahwa pemilik media online berinisial T, yang menerbitkan berita tersebut, merupakan rekan dekat Pipi.

Tujuan pemberitaan diduga sebagai upaya Pipi untuk menjatuhkan Suro, rival bisnisnya dalam jaringan narkoba. Keduanya diduga menerima pasokan narkoba dari bandar berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara. Pria ini diburu polisi.

“Setelah bebas dari penjara April lalu, Suro menghentikan pasokan narkoba ke Pipi, yang membuat Pipi kehilangan akses memperoleh narkoba. Pipi lalu bekerja sama dengan T membuat berita negatif untuk menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.

Penyelidikan mengungkap komunikasi Pipi dan T melalui ponsel, termasuk pengiriman foto Suro dan Ipda Froom untuk kepentingan pemberitaan. Bukti digital tersebut diperoleh saat penggerebekan rumah Pipi.

Berita Terkait: Polres Simalungun Bongkar Skenario Licik Pengedar Sabu dan Media Online

Penggerebekan juga dilakukan di rumah Suro, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Pipi dan Dedy kini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” terang Kasat.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. Menyatakan terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun tetap memprioritaskan verifikasi. (*)

Tags: Kecamatan Gunung MalelaKecamatan Pematang BandarMedia OnlineNarkobaPolres Simalungun

Berita Terkait

terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails
camat siantar utara ingatkan warga waspadai modus penipuan pembaharuan ktp
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

Editor: RP
10 September 2025 | 19:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Nyaris saja keluarga Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus menjadi korban penipuan dengan modus pembaharuan Kartu Tanda...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

10 September 2025 | 18:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id