Simalungun, Sinata.id — Penangkapan Erwin Alamsyah Purba (40) sempat mengundang ketegangan petugas kepolisian. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sebuah benda yang menyerupai sepucuk senjata api jenis FN warna hitam, selain barang bukti narkoba.
Tetapi ketegangan itu tak bertahan lama, seiring ketelitian petugas memeriksa benda tersebut yang diketahui ternyata hanyalah korek api. Bentuknya saja mirip pistol aparat.
Geram dibuat ulah tersangka, polisi kemudian memboyongnya ke kantor untuk diinterogasi. Bersama barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 10 10,24 gram, 2 butri pil ekstasi merah jambu merek Rolex, dompet cokelat, ponsel Samsung A15, alat hisap sabu, dan uang Rp962 ribu.
Sementara menurut AKP Verry Purba menyebut, pelaku merupakan warga Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. “Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Huta VI Negeri Bayu pada Jumat (16/5/2025),” kata Kasi Humas Polres Simalungun.
Dijelaskan, penyelidikan Satresnarkoba bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Pringgan Kebun PT Bridgestone. Polisi kemudian turun ke lokasi guna menyelidiki.
Di rumah kosong tersebut, pelaku yang sedang duduk nyantai seorang diri ternyata menaruh curiga. Petugas langsung menyergapnya. Semula tersangka menyanggah terlibat narkoba, tetapi setelah dompetnya diperiksa barulah dia pasrah.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ditemukan dari dalam dompet tersangka,” ujar AKP Verry.
Dari keterangan pelaku, pemasok barang haram akhirnya diketahui petugas. Pria asal Serba Menanti, Kecamatan Sipispus, Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini bisa saja lolos dari perburuan aparat. Hari esok tak ada yang tau.
“Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (*)