Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Saksi Kasus Pembunuhan Mutia: Terdakwa Joe Tempramental-Merusak Barang

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Mei 2025 | 19:42 WIB
Rubrik: News
saksi putri meninggalkan ruang sidang. ist

Saksi Putri meninggalkan ruang sidang. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) alias Sela dengan terdakwa Joe Frisco Johan (36) Joe, saksi bernama Putri Yayasni mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi kejiwaan terdakwa.

Sidang yang digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (21/5/2025) ini dipimpin oleh Hakim Rinto Leoni Manullang, dibantu Rinding Sambara dan Febriani.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari ibu kandung korban, adiknya Dinda dan Putri Yayasni, teman korban, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Saut Benhard Damanik, serta dihadiri sejumlah pengacara terdakwa.

Hakim Rinto menanyai saksi Putri terkait kedekatannya dengan korban maupun terdakwa Joe. Dia juga dimintai kesaksian tentang kepribadian almarhum dan Joe.

Dalam keterangannya, Putri mengaku lebih dulu mengenal terdakwa ketimbang korban, dan sering mengunjungi rumahnya. Ia menyebut bahwa Joe memiliki kelainan mental dan temperamen yang tidak stabil.

“Mood-nya cepat berubah, kadang marah, sedih, lalu bisa tiba-tiba baik lagi. Sering marah-marah tanpa sebab, sampai merusak barang seperti membanting handphone dan memukul dinding, dan lain-lain,” kata Putri.

Saksi berdomisili di Desa Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, tetapi ngekos di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar. Dia menyebut korban sempat tinggal di kosannya selama sebulan sebelum akhirnya tinggal bersama terdakwa sampai terjadinya peristiwa pembunuhan.

Setelah korban tak tinggal di kos, Putri mengaku sempat menghubungi Dinda, adik korban, memberitahu bahwa Mutia kini tinggal di rumah Joe. Dari Dinda pula dia tau korban meninggal dunia.

Ia juga mengaku mengenalkan korban kepada Joe setelah beberapa kali mengajaknya ke rumah Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, lokasi yang menjadi penghilangan nyawa korban.

Hakim Rinto kemudian bertanya apa yang mereka perbuat di kediaman terdakwa. “Ngapain klen disitu? Nyabu? Terus ada berhubungan badan? Saya banyak periksa perkara, biasanya laki-perempuan yang habis nyabu berhubungan (badan),” ujarnya.

saksi kasus pembunuhan mutia: terdakwa joe tempramental-merusak barang
Terdakwa joe keluar ruang sidang. Ist

Putri kemudian mengaku bahwa dirinya, korban, dan terdakwa kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi slot di lantai dua rumah terdakwa. Sabu yang mereka konsumsi disediakan terdakwa, di mana dirinya pernah mengambil sabu dalam amplop di lantai satu rumah.

“Gak pernah tau sabu dari mana, karena disitu sudah ada. Yang ngantar (sabu) ga pernah tau orangnya. Di bawah (lantai 1) di dalam amplop sabunya. Iya bu (nyabu gratis),” kata Putri.

“Itulah kalian gak punya harga diri. Maunya gratis. Beginilah jadinya,” timpal hakim Rinto.

Bahkan, dalam keterangannya Putri mengaku pernah dalam satu kesempatan mereka mengonsumsi narkoba bersama seorang anggota polisi bernama Hendra Purba (terdakwa).

Personel Polres Simalungun itu, juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan Mutia karena dianggap melakukan pembiaran atas mayat korban. Polisi berpangkat Bripka itu menemani terdakwa mencari angin di sekitar Pematangsiantar. Dia dipanggil oleh terdakwa datang ke TKP, usai Joe menghabisi korban.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan sadis korban Mutia Pratiwi dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Putra dari pengusaha terkenal di kota itu, menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Korban tewas di kediaman terdakwa, sebuah ruko tiga lantai di Jalan Merdeka No 341 di pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Jasad akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Mayat korban dibuang oleh orang suruhan Joe yakni, Ridwan alias Iwan Bagong dan Pargaulan Silaban (DPO), yang diupah Rp100 juta untuk membuang jasad. (*)

Berita Terkait

ilustrasi togel.
Regional

Praktik Judi togel Kian Marak di Kabupaten Humbahas

Editor: SINATA.ID
14 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Humbahas, Sinata.id- Praktik judi togel diduga masih marak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Dari warung kopi hingga lapo...

Baca SelengkapnyaDetails
tampak lokasi dermaga jetty di desa situngkir, kecamatan pangururan, terbengkalai.
Regional

Dermaga Jetty Situngkir Samosir Terbengkalai, Kadis Budpar Bungkam

Editor: SINATA.ID
14 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Samosir, Sinata.id- Kondisi Dermaga Jetty di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kini memprihatinkan. Fasilitas yang dulu dibangun sebagai penunjang...

Baca SelengkapnyaDetails
gubernur sumatera utara (gubsu) muhammad bobby afif nasution sambut baik rencana pemerintah india untuk berinvestasi di provinsi sumatera utara.
Regional

India Berencana Investasi di Sumatera Utara

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 12:02 WIB

Medan, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution sambut baik rencana Pemerintah India untuk berinvestasi di Provinsi...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala staf angkatan udara marsekal tni m. tonny harjono saat penyerahan surat hibah tanah secara simbolis dari pemkab tapanuli utara.
Regional

TNI AU akan Bangun Detasemen di Taput, Tanah Hibah dari Pemkab

Editor: SINATA.ID
14 Oktober 2025 | 12:01 WIB

Taput, Sinata.id- TNI Angkatan Udara (TNI AU) menerima hibah dua bidang tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala sesi penerangan dan hukum m husairi.
Regional

Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkara Rp20 Juta

Editor: SINATA.ID
14 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Medan, Sinata.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan adanya dua jaksa di Kabupaten Samosir yang tengah diperiksa atas tindakan meminta atau...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Hebat! Cape Verde, Negara Hanya Berpenduduk 525 Ribu Jiwa Lolos Piala Dunia

14 Oktober 2025 | 12:16 WIB
Regional

Praktik Judi togel Kian Marak di Kabupaten Humbahas

14 Oktober 2025 | 12:05 WIB
Regional

Dermaga Jetty Situngkir Samosir Terbengkalai, Kadis Budpar Bungkam

14 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Regional

India Berencana Investasi di Sumatera Utara

14 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Regional

TNI AU akan Bangun Detasemen di Taput, Tanah Hibah dari Pemkab

14 Oktober 2025 | 12:01 WIB
Regional

Kejatisu Periksa Dua Oknum Jaksa di Samosir, Diduga Terima Uang Perkara Rp20 Juta

14 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Pematangsiantar

Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Capai 35 Persen

14 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Religi

Hidup Dalam Kristus: Lebih Dari Pemenang

14 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Batu Sentuhan atau Batu Sandungan: Hanya Iman kepada Yesus yang Menyelamatkan

14 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

14 Oktober 2025 | 02:56 WIB
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

14 Oktober 2025 | 02:44 WIB
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id