Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua tersangka dalam dua kasus terpisah terkait peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 19 Mei 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita total lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,62 gram.
Tersangka pertama berinisial HP (31), warga Jalan Medan KM 8,5 Lingkungan II, Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ia ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Medan KM 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyelidiki laporan tersebut dan mendapati HP tengah duduk di atas sepeda motor Honda Supra BK 3088 XW warna hitam di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di kantong jaket sebelah kiri, satu paket lainnya di kantong celana depan kiri yang dibungkus tisu, serta satu unit ponsel merek Tecno Spark.
HP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu seberat 4,24 gram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial A di Kota Medan.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas juga menangkap ZA (19), warga Jalan Kenanga Gang Afiat, Desa Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Medan KM 8,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam penangkapan tersebut, ZA diketahui menjatuhkan satu paket sabu seberat 1,38 gram yang dibalut tisu dari tangan kirinya. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel dari kantong celana depan sebelah kanan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka HP dan ZA kini dalam proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)