Pematangsiantar, Sinata.id – Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menuai protes dari warga.
Pasalnya, musyawarah di kantor kelurahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan koperasi tersebut diduga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 itu disebut hanya dihadiri oleh perangkat kelurahan seperti Kepala Lingkungan, RW, RT, serta sejumlah orang dekat pihak kelurahan. Warga menyatakan tidak menerima undangan maupun informasi mengenai musyawarah tersebut.
“Dengan kata lain, masyarakat tidak diajak terlibat. Ini sudah menyimpang dari semangat transparansi dan gotong royong dalam pembentukan koperasi,” ujar Ferry Simarmata, warga Kelurahan Melayu, Sabtu (24/5/2025).
Ia menilai bahwa pembentukan koperasi tersebut cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Ia meminta agar proses pembentukan ditinjau ulang serta mendorong pemeriksaan terhadap Lurah Kelurahan Melayu.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan prinsip partisipatif dan transparan. Oleh karena itu, pelaksanaan yang tertutup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses ini, lurah atau kepala desa dapat diberhentikan oleh kepala daerah,” terangnya.
Senada dengan itu, praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawasi jalannya pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
“Jika masyarakat menduga ada pelanggaran administrasi atau hukum, laporan bisa diajukan ke kepala daerah atau aparat penegak hukum,” ujarmya dihubungi Sinata.id.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Melayu belum memberikan keterangan resmi. Sinata.id telah mengkonfirmasi kepada Lurah melalui Sekretaris Lurah, Ester Purba, belum membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat dan pesan singkat belum dibalas.
Diketahui, program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan upaya strategis pemerintah pusat untuk menunjang perekonomian desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis partisipasi warga. (*)